JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua secara resmi menyerahkan berkas kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kepada DPR Papua untuk diteruskan dalam memberikan verifikasi keaslian Orang Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (12/1/2018).

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi didampingi Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane menyerahkan berkas tersebut kepada pimpinan DPR Papua yang diwakilkan Ketua Komisi I, Ruben Magai, SIP didampingi Sekretaris Komisi I, Mathea Mamoyao kemudian disaksikan Ketua Bawaslu Papua, Regi Wattimena dan sejumlah anggota DPR Papua.

Ketua KPU Papua mengungkapkan, dalam melaksanakan tahapan dan jadwal secara nasional yang mana terdapat 171 daerah dan khusus Provinsi Papua juga mengambil bagian dalam tahapan itu.

Kemudian setelah KPU Papua melaksanakan penerimaan pendaftaran pasangan bakal calon yakni pada 8-10 Januari 2018, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon.

“Didalam tahapan dan jadwal secara nasional itu terjadi revisi yang dilakukan KPU Papua yang mana memuat tentang verifikasi keaslian Orang Papua yang mungkin juga kita serahkan jadwalnya dimana verifikasi faktual ini, KPU menyerahkan pada 12 Januari 2018,” jelas Adam Arisoy.

Namun pihkanya berharap setelah berkas itu diserahkan kepada DPR Papua maka segera ditindaklanjuti kepada MRP yang diberikan kewenangan didalam Undang-Undang untuk melakukan verifikasi faktual terhadap Orang Asli Papua yang diamanatkan juga di dalam UU Otsus.

“Kami berharap kerjasama yang dibangun ini, alangkah baiknya dipercepat di saat KPU menyerahkan dokumen ini kepada MRP. Karena kelihatannya mereka mau cepat-cepat dan jangan ditahan lama-lama di DPR Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, di dalam revisi jadwal secara nasional, karena Papua ada kekhususan sehingga kekhususan itu dimasukkan untuk verifikasi terhadap Orang Asli Papua dapat dilakukan dan jadwalnya diserahkan kepada DPR Papua bersama dengan biodata dari para calon.

“Kami berharap dokumen ini segera dapat ditindaklanjuti,” harapnya.

“Itu tanggungjawab kita semua, bukan tanggungjawab KPU dan Bawaslu, tapi semua pihak untuk mensukseskan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai, siapapun dia yang terpilih jadi Gubernur adalah sudah melalui satu proses yang sudah dilaksanakan melalui KPU,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Ruben Magai menyampaikan selamat dan aspresiasi kepada KPU Papua yang telah melaksanakan tugas awal dalam Pilkada Gubernur Papua tahun 2018.

Untuk itu, Ruben Magai menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua berbeda dengan provinsi lain di Indonesia sesuai dengan jadwal nasional, karena ada UU Otsus yang memberikan kewenangan kepada DPR Papua melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yakni kewenangan antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2012.

Ruben Magai menjelaskan, di luar dari undang-undang pemilihan kepala daerah, maka tetap dia mengacu pada UU Otsus, khusus Aceh ada pasal-pasal pengecualian dimana mengacu pada UU Otsus, sehingga DPR Papua juga sebagai lembaga penyelenggara Pilgub.

“Ini terjadi karena ada kewenangan DPR untuk menverifikasi, lantaran masih ada beberapa tugas diantaranya pengumuman, pendaftaran, verifikasi, pemaparan visi misi dan DPR Papua menyerahkan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan keaslian Orang Papua,” terangnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY