JAKARTA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terkait kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai nilai Rp 5,6 triliun terhitung periode 2011-2017.
Dikatakan Gubernur, sesuai putusan Pengadilan Pajak Jakarta tertanggal 17 Januari 2017 silam bahwa PT Freeport Indonesia diwajibkan membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“Mereka belum membayar dan mereka sedang mengajukan PK. Kami tidak bisa lagi melakukan negosiasi dan ini keputusan pengadilan dan perlu dibayar oleh Freeport,” tegas Gubernur kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Guberur berharap, PT Freeport Indonesia mau membayar denda yang diwajibkan dan dalam periode yang dijanjikan. Apalagi menurutnya, PT Freeport Indonesia tidak memiliki celah untuk mengelak, karena putusan ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ia menambahkan, menurut Peraturan Daerah Provinsi Papua No 4 Tahun 2011 bahwa tarif pajak atas air permukaan yang harus ditanggung PT Freeport Indonesia adalah Rp 120 per meter kubik per detik. Namun dengan dalih klausul Kontrak Karya maka PT Freeport Indonesia hanya mau mengakui pajak sebesar Rp 10 per meter kubik per detik.
“Kami harap mereka mau melaksanakan keputusan tersebut,” imbuh Lukas.
Di tempat terpisah, Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH menjelaskan, PT Freeport Indonesia berkeinginan untuk hanya membayar Rp 800 miliar dengan alasan kondisi perusahaan tidak stabil.
Namun, Yunus dengan tegas menolak niat dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
”Kami sudah mendapat surat dari PT Freeport Indonesia yang hanya sanggup membayar pajak air permukaan sebesar Rp 800 miliar. Jelas kami akan menolak,” tegasnya.
Yunus menuturkan, perusahaan Freeport McMoran adalah perusahaan tambang terbesar di dunia dan tentu punya saving dana, sehingga tidak masuk akal jika PT Freeport Indonesia beralasan untuk tidak membayar dengan adanya kondisi perusaaan yang tidak stabil.
Ia juga berharap, Freeport McMoran harus berkomitmen untuk membayar pajak air permukaan sesuai dengan putusan pengadilan. Sebab, yang menggugat Pemerintah Provinsi Papua adalah Freeport McMoran.
“Kami berharap PT Freeport Indonesia segera membayar pajak air permukaan sesuai putusan yang ditetapkan oleh pengadilan pajak,” pungkasnya. (lam/rm)