JAYAPURA – Sesuai aturan, laporan keuangan pemerintah daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk segera menyelesaikan laporan keuangan tahun anggaran 20157 untuk dilaporkan kepada Gubernur dan dilanjutkan kepada pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH kepada wartawan, Senin (15/1/2018).
Doren meminta agar seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua supaya menyelesaikan laporan keuangan tahun anggaran 2017.
“Kepala SKPD harus menyelesaikan LPJ anggaran pada tahun 2017,” jelasnya.
Sebelumnya Asisten Bidang Hukum dan Asisnten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM mengaku, laporan tersebut harus segera diselik.
Menurutnya, disiplin harus lebih ditingkatkan untuk tahun 2018, etos kerja harus ada, loyalitas harus ada sehingga pemerintahan dapat terwujud supaya kita juga sama dengan ASN di Indonesia
“Saya berharap SKPD segera menyelesaikan LPJ untuk dilaporkan kepada Gubernur untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta,” terangnya.
Menurut Elia, untuk daya serap saat ini tinggal penagihan, hal ini berarti pada triwulan IV bisa terselesaikan semuanya.
“Karena kontrak-kontrak dalam bentuk fisik bisa terselesaikan atau dibayarkan di bawah 25 Desember 2015, malu jika tidak bisa diselesaikan,” tandasnya. (ing/rm)