JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menilai peralihan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Papua seharusnya dilakukan awal pada bulan Januari 2017.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda, S.Pd, M.Pd kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya.

“Seharusnya awal tahun 2017 lalu segala kewenangan mengenai pendidikan SMA/SMK sudah resmi berada dalam kewenangan provinsi,” terangnya.

Sebab, kata Elias Wonda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mulai tahun 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di Pemerintah Kabupaten dan Kota, diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Sehingga tahun 2018 tinggal menyempurnakan dan melengkapi administrasi,” ungkapnya.

Hal ini yang menghambat pembayaran gaji terhadap ribuan guru SMA/SMK, sebab pembayaran gaji belum dapat dilakukan apabila Surat Keputusan (SK) peralihan belum tuntas.

“Kami bersama BKD dan BKN sementara menyelesaikan SK peralihan sebagai dasar pembayaran gaji di provinsi,” imbuhnya.

Namun demikian, dirinya mengakui jika pengalihan status kepegawaian guru SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tentu berdampak pada pembayaran gajinya.

“Gaji guru masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah di kabupaten/kota, di mana jangan hanya melihat UU Nomor 23/2014, masih ada undang-nudang tentang status kepegawaian, peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan yang mengatur keuangan,” katanya.

Ia mengaku, jika kabupaten/kota memutuskan gaji guru paskapengalihan status kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, maka harus memastikan bahwa sudah ada persetujuan BKN mengenai hal tersebut.

“Dengan persetujuan BKN, maka gubernur akan menandatangani Surat Keputusan (SK) sebagai status pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi,” ujarnya.

Dia menjeaskan hal ini ada keterkaitan dengan masalah transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji guru sesuai dengan status kepegawaian, di mana jika status pengalihan guru dari kabupaten/kota ke provinsi sudah disetujui BKN, maka pasti tembusannya ke Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru.

“Kini provinsi belum bisa membayar gaji guru karena, transfer DAU untuk gaji guru masih ke kabupaten/kota sehingga sampai ada persetujuan status pegawai dari BKN turun dan SK gubernur tentang status kepegawaian dialihkan ke provinsi baru gajinya dibayar provinsi,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY