JAYAPURA (PT) – Dari hasil pertemuan antara Pansus Pilgub DPR Papua dengan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Polda dan Pemda, maka disepakati akan membentuk tim untuk berangkat ke Jakarta menemui KPU RI dalam rangka menanyakan posisi Otonomi Khusus.

Ketua Pansus Pilgub DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan, pada intinya DPR Papua ini menghargai UU Otsus karena selama ini diabaikan dan semua patuh kepada PKPU No 10 Tahun 20017, sedangkan kewenangan yang lain-lain tetap pakai.

“Itu makanya hasil pertemuan dari beberapa lembaga itu, kita sepakat dan solusinya bahwa, pertama kita bentuk tim dan kita akan berangkat ke KPU RI. Kemudian akan menanyakan posisi otonomi khusus itu ada dimana,” jelas Thomas Sondegau.

Menurutnya, Papua adalah daerah khusus yang perlu dijaga, tapi kewenangan-kewenangan DPRP itu ada dimana dan KPU dimana ada dimana, karena selama dua periode ini pihaknya sudah laksanakan dengan baik di DPR.

“Tapi, ini seolah-olah orang melihat bahwa ada kepentingan dan lain-lain. Padahal ini kekhususan yang memang betul-betul harus dihargai oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Thomas, pihaknya tidak bisa mengakui PKPU No 10 untuk melemahkan UU Otsus sehingga itu alasannya kenapa DPRP mempertahankan itu.

Untuk itu, kata Thomas bahwa hasil pertemuan dengan sejumlah lembaga telah sama-sama sepakat akan bentuk tim untuk ke Jakarta dalam waktu dekat ini guna bertemu dengan KPU RI untuk mempertanyakan keberadaan Otsus.

“Ini undang-undangnya mau dititip dimana atau diselip dimana, sehingga ini betul-betul semua dapat menjaga otonomi khsus pada intinya,” ucapnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY