JAYAPURA (PT) – Dokumen bakal pasangan calon yang maju dalam pemilihan Gubernur tahun 2018, masing-masing Lukas Enembe-Klemen Tinal (LUKMEN) dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (JOSHUA) yang diserahkan KPU kepada DPR Papua hingga kini belum diserahkan ke Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sesuai jadwal tahapan, MRP mempunyai waktu 14 hari untuk melaksanakan tugasnya untuk verifikasi calon sebagai orang asli Papua.
“KPU sudah serahkan dokumen paslon kepada DPRP sejak 13 Januari lalu, sesuai jadwal kita punya waktu verifikasi 14 hari, tapi waktunya sudah habis, kita belum terima dokumen paslon dari DPR Papua,” ujar Ketua MRP, Timotius Murib kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2018).
Ia mengatakan, MRP telah membuat Pansus Pilgub Papua dan sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat, Mendagri dan Komisi I DPR RI terkiat jadwal tahapan Pilgub di Papua.
Menurutnya, mekanisme pemberian pertimbangan keaslian orang Papua kepada paslon harus dijadwalkan ulang oleh KPU, karena MRP belum bisa bekerja karena dokumen paslon yang diserahkan KPU Ke DPRP belum diserahkan kepada MRP.
“Secara fisik dua paslon ini orang asli Papua, tetapi MRP perlu melihat data-datanya secara detail terkait keaslian sesuai amanah dari UU Otsus Papua,” tuturnya
Usai verifikasi data Paslon, MRP juga akan memanggil paslon untuk berpidato dalam bahasa daerah, dimana, paslon harus menyampaikan silsila keluarganya dalam bentuk bahasa daerah. Mengingat, Papua yang dikenal dengan berbagai suku tapi bahasanya sudah mulai punah.
Oleh karena itu, MRP mendorong paslon berpidato dengan bahasa daerahnya, agar kedepan dalam menyusung program kerja lima tahun kedepan, paslon bisa memastikan bahasa daerah dalam kurikulum Muatan Lokal (Mulok) yang nantinya diterapkan di masing-masing sekolah.
“MRP ingin bahasa daerah masuk dalam kurikulum pendidikan dasar, mengingat banyak bahasa daerah Papua tercancam punah. Sehingga bahasa daerah kedepan wajib di terapkan di Papua,” pungkasnya. (lam/rm)