Wakil Bupati Tolikara, Dinus Wanimbo, SH didampingi Sekda Tolikara Drs. Panus kogoya saat menyerahkan DPA kepada Sekretariat Kabupaten Tolikara diwakili Kabag Perlengkapan, Boas Yikwa,SE, di Aula Sidang DPRD Tolikara, Kota Karubaga, Selaaa (6/2/18) kemarin. (foto Tiara/Pasific Pos.

 

TOLIKARA – Wakil Bupati Tolikara, Dinus Wanimbo, SH secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun 2018 yang berlangsung di Aula sidang DPRD Kabupaten Tolikara Kota Karubaga, Selasa, (6/02/18).

Wakil Bupati Tolikara Dinus Wanimbo mewakili Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE. M,Si  dalam sambutannya mengatakan, penerbitan DPA tahun anggaran 2018 merupakan bagian dari kerja keras tim eksekutif dan legislative.

“Kami patut memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat didalamnya. Dimana, dokumen pelaksanaan ini merupakan dokumen operasional yang akan menuntun para kepala OPD dalam melaksanakan dan merealisasikan anggaran sebangaimana tugas pokok dan fungsi kepala OPD, “kata Wakil Bupati, Dinus Wanimbo di sela-sela penyerahan DPA.

Untuk itu, sebagai pejabat pemerintah, dirinya mengingatkan kepada setiap pimpinan OPD sebangai pengguna anggaran agar selalu memegang teguh fakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing OPD, sebelum menerima DPA ini.

Selain itu, lanjut Dinus Wanimbo, para pimpinan OPD juga dininta memengang teguh prinsip pengelolahan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan yang berlaku, profesional, optimal, efektif,dan efisien, transparan, serta bertanggungjawab dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana kerja dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan megedepankan asas manfaat dan berorientasi pada hasil yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tolikara.

“Para kepala OPD juga harus bertanggungjawab penuh dalam merealisasikan setiap program kegiatan yang tercantum dalam DPA dengan mengingat dan memperhitungkan estimasi waktu yang tersedia. Juga memiliki rencana dan jadwal kerja yang jelas dalam pelaksanaan DPA,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Dinus, kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun serta penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya.

“Saya mengingatkan para kepala OPD agar meningkatkan kualitas belanja APBD dengan memastikan alokasi anggaran yang benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah besar bagi masyarakat. Jadi semua program harus terlaksana secara rinci, terpadu antara program lainnya,” jelasnya.

Namun, kata Dinus Wanimbo, yang terpenting adalah harus sejajar dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di tahun 2018.

“Ini sesuai dengan RPJMD 2017-2022 dan Renstra OPD lima tahunan yang baru saja selesai penyusunannya di Jayapura,” ungkap Wakil Bupati Dinus Wanimbo.

Untuk itu, ia berharap para kepala OPD juga mampu menjawab semua persolan yang timbul di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga semua persoalan tersebut bisa dapat memilimalisir.

“Jadi msalah-masalah yang seharusnya dapat terealisasikan di lingkup OPD itu tidak selalu di arahkan kepada Bupati Dan Wakil Bupati,” pesannya.

Diakuinya, bahwa faktor ketepatan waktu juga merupakan hal yang sangat mutlak untuk di perhatikan.

Sebab kata Dinus Wanimbo, dari disiplin waktu pelaksanaan anggaran ini, pihaknya juga akan mampu mendisiplinkan setiap jadwal pemerintahan yang akan di laksanakan di tahun 2018 ini.

Bahkan, lanjut Dinus Wanimbo, selain pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tepat waktu, apabila SPJ-nya tertunda, maka akan mempengaruhi proses lainnya.

“Terutama agenda pembahasan APBD tahun berikutnya. Makax di berharapkan semua berada dalam semangat lebih baik untuk kita sama-sama membagun daerah Tolikara yang kita cintai bersama ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Tolikara, Drs. Maas Siagian, dalam laporannya mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan  dan belanja daerah TA 2018, dimana telah datur bahwa APBD TA 2018 harus sudah selesai disusun 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2018.

“Ini artinya APBD kita TA. 2018 telah dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif pada awal bulan desember tahun 2017 lalu,  namun karena antara pendapatan dan belanja lebih besar belanja, sehingga tim TAPD merasionalkan seluruh program yang di usulkan oleh OPD untuk mendapatkan APBD yang berimbang sesuai dengan rekomendasi dari tim pembahas TAPD Provinsi Papua,” ungkapnya.

Selain dari itu, ia menambahkan, mulai tahun ini kita diharuskan untuk penyusunan APBD bedasarkan E-planing dan E-budgeting yang artinya seluruh kegiatan sudah terkonekting dan terukur antara perencanaan dan penganggaran.

“Oleh karena itu untuk revisi kegiatan setelah penerimaan DPA ini tidak di perbolehkan. Karena itu para kepala OPD tidak diperkenankan mengajukan revisi DPA kecuali di perubahan anggran dimungkinkan untuk revisi DPA,” terangnya.

Sekedar diketahui,  acara Penyerahan Dokumen Anggaran DPA, selain dihadiri seluruh kepala OPD, juga hadiri Forkopinda Tolikara guna menyaksikan penyerahan DPA tersebut. (ara/rm)

LEAVE A REPLY