JAYAPURA (PT) – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jayawijaya dan Pjs Bupati Mamberamo Tengah secara resmi dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE,MM, Rabu (14/2/2018) di Sasana Krida Kantor Gubernur.

Pjs. Bupati Jayawijaya dipercayakan kepada Asisten Bidang Pemerintahan, Doren Wakerwa, SH dan Pjs. Bupati Mamberamo Tengah dipercayakan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Recky D. Ambrauw, S.Sos, M.Si.

Pengukuhan ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2018 dimana Bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo mengikuti Pilgub Papua.

Sedangkan Wakil Bupati Jayawijaya, John R. Banua dipastikan maju pilkada di Kabupaten Jayawijaya sebagai petahana bahkan menjadi calon tunggal.

Sementara untuk Kabupaten Mamberamo Tengah dimana Bupati R. Ham Pagawak, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Yonas Kenelak juga maju kembali sebagai petahana pada pilkada Kabupaten Mamberamo Tengah.

Wakil Gubernur Klemen Tinal mengatakan, kedua penjabat sementara Bupati mempunyai tugas menjalankan pemerintahan kemudian menjalankan pelaksanaan pilkada serentak dengan baik dan lancar.

Dijelaskannya, pengisian jabatan tersebut dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati kedua kabupaten tersebut mengambil cuti kampanye.

“Kedua penjabat sementara bupati ini mempunyai tanggungjawab untuk melaporkan jalannya pemerintahan daerah kepada Mendagri serta dapat membuat peraturan daerah kemudian bisa menandatangani setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” ungkap Wagub Klemen dalam sambutannya. (rm)

LEAVE A REPLY