JAYAPURA (PT) – Pemerintah Kota Jayapura melalui Inspektorat Kota Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tahun 2018 sekaligus penandatanganan MOU antara Inspektorat bersama Kapolres dan Kejaksaan Negeri Jayapura di Hotel Aston Jayapura, Rabu (21/2/2018).

Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano yang diwakilkan Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM menekankan peran Quality Assurance Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Sebagai APIP, inspektorat memiliki peran Quality Assurance yang menjamin alokasi anggaran untuk membiayai tupoksi OPD dan unit kerja yang diformulasikan dalam program dan kegiatan. Sehingga dapat terlaksana dengan akuntabilitas baik, terukur dan tidak ada pemborosan anggaran, juga mengawasi efektivitas kelembagaan dan SDM, juga peran konsultasi,” ungkapnya.

Untuk fungsi pengawasan sama halnya dengan fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dan penganggaran daerah, yang tertuang dalam APBD 2018.

Inspektorat, lanjut Wali Kota sebagai APIP sangat penting dalam mengawal dan mengawasi kinerja pemerintahan umum dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Drs. Achmad Idrus, MM mengatakan bahwa fungsi pengawasan merupakan tugas dan hak semua pihak untuk melakukannya.

“Fungsi perencanaan dan dan pelaksanaan hanya dilakukan oleh pemerintah tapi kalau fungsi pengawasan itu tugas semua termasuk masyarakat, inspektorat, KPK dan kepolisian memiliki kewenangan untuk menghimpit pekerjaan di birokrasi, karena program dan penganggaran adalah program politik, ada hak rakyat untuk mengetahui hal tersebut karena kewajiban bayar pajak,” terangnya.

Diakuinya, Menteri Dalam Negeri RI juga berpesan bahwa semua dugaan penyimpangan kebijakan melalui pengaduan atau laporan masyarakat agar ditangani dahulu oleh APIP.

Bahkan jika ditemukan adanya kesalahan administrasi maka tidak dilanjutkan ke ranah pidana, agar pembangunan di daerah tidak terganggu karena ada kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan yang dibuat oleh para pejabat daerah.

“Pasca pengkajian, pemerintah sepakat untuk memposisikan APIP atau inspektorat daerah sebagai pintu awal penanganan penyalahgunaan kewenangan di daerah. Jika ditemukan unsur pidana maka penanganannya akan dilimpahkan ke APH, roh MoU ini adalah penegak hukum tidak boleh menghambat pelaksanaan pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya acara juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Wali Kota Jayapura, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Kapolresta Jayapura tentang Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dan Penandatangan perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut amanah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam nota kesepahaman. (ri/rm)

LEAVE A REPLY