WAMENA ( PT) – Sekertaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Yohanes Walilo meminta aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Wamena perlu ditinjau ulang oleh Disnakerindag lantaran adanya pengaduan dari masyarakat bahwa pengisian BBM bagi yang memiliki kupon di batasi oleh pihak SPBU Wamena

Sekda menegaskan bahwa untuk kendaraan yang beroperasi di Wamena dan memilik kupon pengisian BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah itu wajib dilakukan pengisian BBM hingga penuh dikarenakan sesuai kesepakatan anatar pihak SPBU dengan pemerintah daerah.

“Saya baru dengar keluhan ini dari masyarakat dan masalah ini akan ditindak lanjuti sehingga kami akan meminta petugas kami untuk melakukan pengecekan disana dan mencari tahu apa penyebab pengisian BBM itu dibatasi,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk pengisian BBM itu melalui kupon sudah ada aturannya dan tidak seperti yang terjadi itu yang melakukan keputusan sepihak.

Sehingga pihaknya melalui dinas terkait untuk meninjau kembali tentang membatasi pengisian BBM itu.

“Aturan pengisian BBM ini pemerintah sudah mengeluarkan perjanjian bahwa setiap pengisian BBM itu harus penuh dsn tidak hanya 5 liter saja atau setenganya,” terangnya.

Ketika terjadi perubahan, kata Sekda Walilo, pihaknya belum mengetahui atau mendapatkan laporan, namun dirinya memastikan bahwa pemerintah sampai saat ini tidak mengeluarkan aturan baru pengisian BBM secara setengah.

Sementara untuk kupon yang yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat itu berlaku untuk beberapa SPBU sesuai yang tercantum di kuponya,seperti di SPBU Anwarudin, Anugerah Balim, dan Lasminngsih,” tandasnya. (tar/rm)

LEAVE A REPLY