JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua meminta perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan, agar menangguhkan pembayaran gaji.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengaku, masih ada perusahaan di beberapa kabupaten/kota yang belum menerapkan hal tersebut.
“Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten/kota sedang mempelajari alasan para pengusaha ini menunda pelaksanaan UMP tersebut, sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengijinkan mereka atau tidak,” jelas.
Menurutnya, saat ini kabupaten yang baru melaporkan yakni Kabupaten Mimika yang mana ada perusahan yang merasa keberatan.
Kemudian Kabupaten Merauke juga hal yang sama hanya saja untuk Kabupaten Merauke dewan pengupahan yang merasa keberatan.
”Kami harap pelaporan dari perusahaan bukan dewan pengupahan, jadi perusahan tersebut yang harus mengajukan sendiri keberatanya jadinya jelas kenapa mereka tidak mampu sehingga mengusulkan penangguhan UMP,” terangnya.
Sedangkan untuk kabupaten yang lainnya masih mungkin juga merasa keberatan akan tetapi pihak dari pemerintah kabupaten/kota telah menangani secara langsung, jika dari provinsi hanya mengetahui bagaimana cara regulasi dan peningkatan aparatur.
“Kami saat ini menurunkan tim dari provinsi sebagai pegawai pengawas untuk memantau, sehingga kita bisa tau secara baik alasan apa mereka lakukan itu,” papar Yan.
Menurutnya, ini merupakan keputusan dari Gubernur sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahan yang ada di Papua dan tentunya ada sanksi sendiri.
“Kalau untuk sanksi pastinya ada hanya saja kami lakukan secara berkala, mulai dari peringatan, teguran lisan hingga tertulis” beber Yan.
Untuk presentase perusahan yang sudah melakukan UMP belum bisa diketahui karna presentasinya sangat kecil, pelaporannya sendiri baru di 2 kabupaten itu saja belum ada dari kabupaten lain. (ing/rm)