JAYAPURA (PT) – Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, S.IP, M.KP mengakui, sejak diberlakukannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka tingkat disiplin ASN di lingkungan Pemprov Papua dalam bekerja meningkat cukup signifikan.

“Semua ini tentu berjalan secara bertahap, namun dengan sistem ini semua bisa mendapat hasil yang baik,” ungkap Sekda kepada wartawan.

Menurutnya, di awal tahun 2017 tingkat kehadiran ASN untuk mengikuti apel pagi memang masih minim namun Pemprov Papua terus menggenjot dengan menaikan Uang Lauk Pauk (ULP), Tambahan Penghasilan Bersyarat (TPB) hingga tindakan non teknis.

Namun ternyata di awal tahun 2018 ini, Sekda menegaskan bahwa peningkatan disiplin pegawai mulai terlihat baik kehadiran dalam apel rutin maupun tugas-tugas di masing-
masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam sistem intern, saya selaku pimpinan akan terus menggenjot disiplin setiap ASN,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Drs. Nicolaus Wenda, M.Si berharap penerapan TPP dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat TPP merupakan perubahan dari TPB.

“Perubahan ini merupakan bagian dari program e-Government yang didorong KPK dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan,” terangnya.

Sekedar diketahui, TPP diberikan sesuai beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja dan tempat bertugas pegawai. Dengan harapan kualitas pelayanan publik, disiplin pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.

Sementara larangan ASN penerima TPP yakni, memberikan, menjanjikan, menerima segala hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, menerima honorarium atas segala bentuk kegiatan yang bersumber dari APBD, dan menerima imbalan/pendapatan lain kecuali uang transport dinas dan biaya perjalanan dinas baik dalam kota, dalam daerah atau luar daerah.

Sedangkan sanksi bagi ASN penerima TPP adalah atasan langsung PNS dan CPNS yang tidak melakukan validasi aktivitas kerja selama satu bulan terhadap bawahannya satu orang dana tau lebih dari satu orang dijatuhi hukuman berupa pemotongan TPP 40 persen dalam bulan bersangkutan, dan PNS atau CPNS yang tidak melaksanakan input aktivitas dalam satu bulan tidak mendapat TPP pada bulan tersebut. (ing/rm)

LEAVE A REPLY