JAYAPURA (PT) – Sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat memperkenalkan aplikasi Mobile Screening. Aplikasi tersebut dapat diunduh di perangkat android.

Aplikasi ini dirancang untuk memberikan keleluasan dan kemudahan pagi peserta BPJS Kesehatan dalam melakukan pengaduan atau merubah data peserta.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM mengaku menyambut baik kegiatan ini. Sebab, dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi anggota Korpri untuk mengisi biodata jika pindah tempat tugas.

“Ini sama dengan ATM perbankan, sehingga kita tidak perlu lagi harus datang ke kantor BPJS apabila ada urusan tertentu, cukup dengan aplikasi JKN, semua urusan menjadi selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak sekali kasus-kasus yang berkembang muncul luar karena peserta yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, baik itu karena ketidaktahuan dan sebagainya.

“Maka penjelasanan seperti ini, lanjutnya, sangat penting karena akan mendatangkan informasi lewat aplikasi Mobile JKN ini,” ungkapnya.

Sarasehan BPJS Kesehatan dengan KORPRI Papua juga dihadiri oleh Ade Rai selaku Brand Ambasador BPJS Kesehatan. Ade Rai berbagi tips-tips pola hidup sehat dan bagaimana menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Senada dengan itu, Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Anurman Huda pada sarasehan BPJS Kesehatan anggota Korpri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua mengaku bahw aplikasi ini diperkenalkan untuk mempermudah anggota Korpri di dalam memperbaiki data maupun dalam melakukan pengaduan yang dapat segera kita tindaklanjuti.

Selain itu, dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan anggota BPJS di Provinsi Papua. Sebab dari jumlah penduduk Papua yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan sebanyak 76 persen dari jumlah penduduk  4 juta orang.

Terkait dengan kegiatan sarasehan ini, kata Anurman Huda, kegiatan ini untuk meningkatkan serta memperkuat tali silaturahim antara BPJS Kesehatan dan pengurus ataupun anggota Korpri yang telah bekerjasama sejak lama, serta meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta, dan cara mendapatkan informasi manfaat dan mekanisme alur pelayanan  untuk anggota KORPRI jika menggunakan JKN. (ing/dm)

LEAVE A REPLY