JAYAPURA (PT) – Badan Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Kota Jayapura mengelar workshop bagi penyedia barang dan jasa yang berlangsung di Hotel Sahid Jayapura, Rabu (21/3/2018).
Dalam sambutanya Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM menegaskan, Kota Jayapura ibarat rumah kaca harus lebih berhati-hati dalam tender proyek.
Artinya, kata Wali Kota bahwa ibarat rumah kaca yang diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari segala sisi. Sebab, anggaran Kota Jayapura tidak sebesar di kabupaten lain, namun pihaknya berharap penyedia barang dan jasa yang mengikuti workshop mampu menyerap serta mengimplementasikan aturan dengan baik dan lebih berhati-hati dalam menjalankan proses PBJ.
Diakuinya, masih banyak penyedia atau vendor yang belum memahami penyelenggaraan PBJ. Sehingga peran penyedia sangat besar bagi pembangunan di Kota Jayapura.
Untuj itu, melalui proses bersaing secara sehat dan kompetitif, dibutuhkan kehati-hatian dalam proses PBJ yang diatur dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
“Dengan segala transaksi yang serba non tunai, Pemkot Jayapura semakin memperketat pemberian proyek kepada penyedia,” ucapnya.
“Kue di meja harus dihitung, para penjual kue juga harus membuka rekening di bank, semua serba dihitung, jadi tidak bisa sembarang memberikan proyek,” tambah Wali Kota.
Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura juga dituntut oleh KPK agar pembagian proyek harus merata terutama bagi pengusaha atau Orang Asli Papua (OAP).
Melalui Perpres affirmatif action No 84 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa khusus Papua dan Papua Barat dengan menganggarkan hingga Rp 500 juta dengan metode pengadaan langsung kepada pengusaha lokal.
Akan tetapi, kenyataan dilapangan bahwa masih ada pihak OAP yang tidak mengelola proyek tersebut dengan baik.
“Proyek tersebut diberikan dengan harapan agar OAP bisa mandiri dan meningkatkan usaha yang dijalani dengan kegiatan dan program yang diberikan,” bebernya.
Namun demikian, Pemkot Jayaputa akan terus melakukan pembinaan namun masih saja ditemukan penyedia OAP yang tidak merampungkan proyek namun dana sudah habis.
Disamping itu, Wali Kota meminta OPD yang memberikan proyek untuk tidak menyortir dan mempercayakan proyek pada penyedia atau vendor yang bermasalah atau blacklist.
Sementara itu, Ketua Panitia Workshop PBJ, Asep Akbar M Khalid, ST mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini guna menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan PBJ.
“Peraturan pemerintah di bidang PBJ terus mengalami perubahan, diikuti oleh perubahan standar dokumen pengadaan, juga prosedur penyusunan anggaran pengadaan yang lebih efisien, efektif, transparan dan terbuka, serta bersaing, adil dan tidak diskriminatif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip pengadaan,” pungkasnya. (ri/dm)