JAYAPURA (PT) – Cakupan pembuatan akte kelahiran di Papua sampai saat ini baru mencapai 46.65 persen atau masih jauh dibawa cakupan secara nasional sebesar 87 persen.
Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pada Rapat Kerja Percepatan Penyelesaian Perekaman e-KTP dan Bimbingan Teknis Administrator Database (ADB) Provinsi Papua, Selasa (27/3/2018).
“Pemerintah Kota dan Kabupaten di Papua untuk menggenjot pembuatan akte kelahiran. Ini perlu usaha yang lebih keras dan cermat lagi,” kata Zudan saat.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua harus membuat program semua siswa sekolah di Papua memiliki akte kelahiran. Artinya, mulai dari sekarang Dinas Kependudukan harus datangi sekolah-sekolah untuk bagikan akte kelahiran bagi anak yang belum memiliki.
“Cara ini sudah dilakukan provinsi lain dan berhasil, jadi silahkan program pemberian akte kelahiran kepada seluruh anak sekolah (TK, SD, SMP, SMA) ini dijalankan. Teknisnya baca Permendagri 9 tahun 2006 tentang Percepatan Penerbitan Akte Kelahiran,” ujarnya.
Ia tekankan, pembuatan akte harus terus dikampanyekan agar seluruh putra putri Papua memiliki, dan mengurusnya tidak perlu mendatangi ke kantor Dukcapil, tetapi dinaslah yang datang ke sekolah.
“Jadi blangko semua diisi di sekolah, kalau aktenya sudah jadi dinas kirim balik ke sekolah, ini yang dilakukan provinsi yang cakupannya tinggi,” kata Zudan.
Untuk Papua, Kota Jayapura cakupan paling tinggi yakni 160 persen, disusul Kabupaten Waropen, Asmat, Supiori, Merauke, Sarmi, Mamberamo Tengah, Nabire, Keerom dan Biak Numfor.
“Ini 10 besar yang ada dalam daftar kami,” ujarnya.
Sementara Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Mappi, Tolikara, Dogiayi, Nduga, Paniai (8 persen), Intan Jaya, Yalimo (2,5 persen), Deiyei (0,5 persen), Lanny Jaya (1 persen). “Ini perlu ikhtiar yang lebih maksimal,” tandasnya. (ing/dm)