MAKASSAR (PT) – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar akhirnya memenangkan gugatan dari pasangan calon (paslon) Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (Omtob) dan paslon Maria Kotorok-Yustus Way (Marius), Selasa (27/3).
Sidang PTTUNÂ Â dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syamsul Hadi dengan Hakim Anggota, HL Mustafa Nasution SH dan M Ilham Lubis bertempat di PTUN Makassar.
Dalam amar putusannya, PTUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Mimika, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Mimika Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
PTUN Makassar dalam putusannya memerintahkan KPU Mimika untuk segera mencabut SK No 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Mimika tahun 2018 yang terdiri atas pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (empat pasangan dari jalur perseorangan) serta pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob dari jalur partai politik.
PTUN Makassar juga memerintahkan KPU Mimika selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 403.700.
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Mimika, Matheus Namun Sare mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU Mimika untuk menindaklanjuti keputusan PTUN Makassar.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Mimika soal apa keputusan selanjutnya,” kata Matheus dari Kantor Pengacara Ali Nur Ichsan & Partners.
Sementara itu, pada sidang berbeda majelis hakim juga memutuskan menerima seluruhnya gugatan paslon Marius.
Dengan adanya putusan PTUN ini maka diperkirakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Mimimika akan diikuti oleh 6 paslon. (ist/dm)