JAYAPURA (PT) – MW (42) warga Distrik Jayapura Utara dan KM (21) warga Distrik Jayapura Selatan tak berkutik saat polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1,5 kilogram dari barang bawaan mereka di Pelabuhan Jayapura, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIT malam.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua warga yang diduga pemilik daun ganja tersebut.

“Ya, mereka kami amankan ketika polisi melakukan pemeriksaan tiket dan barang bawaan penumpang kapal. Didapati 1,5 kilogram ganja,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres bahwa pemeriksaaan barang bawaan bagi penumpang kapal adalah rutin dilakukan. Hal ini, menurut Kapolres Gustav dalam rangka mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika.

Kapolres Gustav juga mengakui bahwa dalam waktu yang sama dan lokasi yang sama di Pelabuhan Jayapura, anggota Polres Jayapura Kota juga berhasil mengamankan seorang warga Distrik Abepura berinisial DPS.

Dari tangan pelaku DPS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 2 kilogram.

“Bagi mereka yang telah menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan passl 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana 6 tahun dan 20 tahun penjara,” beber Kapolres. (jul/dm)

LEAVE A REPLY