JAYAPURA (PT) – KPU Kabupaten Biak Numfor diminta segera dan secepatnya mengeksekusi hasil putusan Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar dengan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru.
Hal ini ditegaskan, salah seorang Komisioner KPU Papua, Tarwinto didampingi Komisioner Isak Hikoyabi kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Dijelaskan, dengan adanya hasil putusan PTTUN Makassar, maka pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak tinggal diikuti dua pasangan calon, yakni Nichodemus Ronsumbre-Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen, SE-Yustinus Noriwari, S.Th.
Hal ini dipastikan, setelah calon petahana Pilkada Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik dipastikan terancam didiskualifikasi, setelah hasil koordinasi antara KPU Papua dan KPU RI, memutuskan tak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI bahwa memang KPU setempat harus melaksanakan putusan PT TUN. Dan kami KPU Papua segera menyampaikan kepada KPU Biak untuk laksanakan putusan PT TUN. Dengan demikian Kalau melaksanakan berarti dibatalkan petahana,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah menerima surat tertulis dari KPU Papua terkait putusan melaksanakan perintah PT TUN, KPU Biak Numfor diinstruksikan segera melaksanakan dan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati baru, yang bakal ikut dalam proses Pilkada Juni 2018 mendatang.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dapat terlaksana sesuai dengan jadwal maupun tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor : 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu.
Pembatalan itu terkait kebijakan mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor oleh petahana (Hery Ario Naap,red) yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik, padahal tindakan itu bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Petahana (Hery Ario Naap,red) sebelumnya mencopot Direktur RSUD Biak Numfor, Edy Rumbarar dan digantikan oleh dr Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur pada 20 November 2017 lalu.
Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen menyatakan pihaknya belum mengambil langkah dan masih menunggu petunjuk dari KPU Papua dan Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar tersebut.
“KPU Biak masih konsultasi ke KPU Papua dan KPU Pusat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” tandasnya. (ist/ing/dm)