JAYAPURA (PT) – Kementerian Dalam Negeri meminta agar kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk lebih teliti sekaligus berhati-hati pada area rawan korupsi seperti penggunaan dana hibah dan bansos.

Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam
sambutannya pada pelantikan Penjabat Gubernur Papua di Sasana Krida, Selasa (10/4/2018).

“Mohon hati-hati pada area perencanaan anggaran seperti penggunaan dana bansos, pembelian barang dan jasa, serta retribusi pajak,” tegasnya.

Pasalnya, menurut Mendagri Tjahjo bahwa semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sudah ada sekitar 98 yang tersandung kasus korupsi dimana sebanyak 395 pejabat daerah dan pusat yang terjerat baik kepala daerah, anggota DPR, satuan kerja perangkat daerah belum termasuk lagi kepala desa.

“Saya mohon cermati masalah korupsi. Harus hati-hati pada area rawan korupsi karena sudah banyak menimpa,” bebernya.

Ia berharap dengan adanya kasus-kasus korupsi tersebut dapat  menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar hati-hati dalam penggunaan daerah khususnya berkaitan dengan perencanaan anggaran dana hibah, dana bansos dan pembelian barang dan jasa.

“Saya akan datang kembali ke Papua bersama KPK untuk memberikan
sosialisasi kepada para calon kepala daerah,” katanya.

Ia kembali mengingatkan kepala daerah agar hati-hati-hati dalam pada area rawan korupsi, sebab sudah banyak menimpai kepala daerah yang ada terakhir Gubernur Jambi.

“Mudah-mudahan jadi pelajaran bagi semua pihak untuk hati-hati dalam penggunaan anggaran daerah,” katanya lagi.

Dirinya mengaku, kepala daerah dapat memahami area rawan korupsi terutama yang berkaitan dengan perencanaan anggaran yang dibahas antara dpr papua dengan pejabat yang ada di pemerintahan.

“Perencanaan anggaran harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Kumolo menjelaskan, hibah dan bansos adalah dua hal berbeda karena kalau bansos, kata dia digunakan untuk kebutuhan masyarakat tak mampu, seperti pendidikannya. Sedangkan hibah sendiri, menurut dia hak budgetnya hanya dimiliki eksekutif dan legislatif.

“Hibah untuk besarannya sebaiknya ke depan ada persentase, namun persentase ini pun pasti akan ditolak oleh daerah, karena hak budget tidak hanya dimiliki eksekutif, tapi legislatif,” pungkasnya. (ing/dm)

LEAVE A REPLY