JAYAPURA (PT) – Kepala Dinas Perlindungan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Noak Kapisa mengatakan, Kebijakan Rencana dan Program (KRP) yang diambil oleh para kepala daerah di Papua diwajibkan melengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Ini merupakan amanat dari UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan KLHS temasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Noak saat kegiatan Bimtek Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dikatakanya, bimbingan teknis ini dilakukan untuk mempersiapkan lapasitas SDM yang nantinya terbentuk Tim Validasi KLHS dan dilantik oleh Gubernur.

“Tim validasi KLHS ini bekerja mulai tahun 2018. Saat ini sudah ada dari kabupaten Kepulauan Yapen yang telah mengajukan untuk segera di validasi di provinsi, karena mereka telah membewa ke Kementrian Dalam Negeri tetapi dikembalikan untuk di validasi di tingkat provinsi,” imbuhnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY