JAYAPURA (PT) – Polda Papua terpaksa mengamankan 5 unit truk pengangkut kayu yang tak dilengkapi dokumen di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Sabtu (15/4/218).

Kasubdit lV Tipiter Dirkrimsus Polda Papua, Kompol. Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada lima truk kayu yang melewati wilayah Kota Jayapura tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Selanjutnya dengan informasi tersebut kemudian tim menelusuri dengan melakukan patroli ke arah Sentani.

“Ternyata benar kami mendapatkan lima truk yang mengangkut kayu tepatnya di Waena. Setelah kami periksa ternyata lima truk pengangkut kayu tidak mempunyai dokumen untuk mengangkut kayu dan pada saat itu juga kami tim pantroli langsung membawa ke Polda Papua untuk di proses,” terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Kompol Dwi bahwa pelaku berhasil diamankan sebanyak 8 orang diantaranya lima orang yang membawa truk dan tiga orang menjadi saksi karena tiga orang tersebut membantu pada saat keadaan truk rusak (mekanik). Kelima orang tersebut berinisial AM, IL, AC, MU dan SA.

“Kayu sebanyak 5 kubik di bawah dari Kabupaten Sarmi yang diduga akan di bawah ke daerah Abepura karena pemilik kayu berdomisili di Abepura. Namun kami belum bisa mengatakan kayu tersebut akan di bawah ke Abepura karena masih menyelidiki kasus ini dimana kami akan memanggil pemilik kayu yang berinisial AL untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tegasnya,” terangnya.

Mengenai pasal yang akan dikenakan terkait kasus ini yaitu tindak pidana Kehutanan Pasal 88 ayat 1a junto pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan negara dengan ancaman penjara diatas 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (jul/dm)

LEAVE A REPLY