JAYAPURA (PT) – Ketua Komisi I DPR Papua, Ruben Magai, S.IP mengaku kecewa sekaligus menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pajak air permukaan yang diajukan PT. Freeport Indonesia di Pengadilan Pajak Jakarta.
Ruben mengungkapkan, masalah ini sejak Freeport berada di Papua tahun 1967, jika diikuti produksi yang dilakukan selama ini, tapi tidak ada sumbangsi besar untuk orang asli Papua.
“Hasil tambang dibawa keluar. Di situ kelihatan bahwa Pemerintah Pusat berdasarkan Perda yang dibuat Pemprov Papua untuk meningkatkan PAD, tidak didukung,” ungkap Ruben Magai kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).
Ruben menjelaskan, setiap hal selalu dikaitkan dengan Kontrak Karya (KK). Tapi mereka masih patuh sehingga kewenangan orang asli Papua tidak dianggap sedikit pun.
“Ini jelas sekali selalu ada intervensi PT Freeport. Selain itu juga semua selalu mengacu pada kontrak karya PT FI dengan pemerintah pusat,” ucapnya.
Ruben menambahkan, selama ini ia mengikuti pertemuan dengan kementerian terkait di Jakarta, namun seakan tak ada respon, termasuk ketika pihaknya mempersoalkan 10 persen kelebihan bayar pajak PT Freeport.
“Yang mestinya hanya 25 persen jadi 35 persen. Jadi kemana yang 10 persennya. Kami lihat dari pertemuan-pertemuan dengan pemerintah pusat, seakan pemerintah pusat tidak lagi peduli orang asli Papua,” pungkasnya.
“Freeport ini hanya menghargai Jakarta. Tidak menghargai pemilik ulayat, ” tambah Ruben Magai. (ara/dm)