JAYAPURA (PT) – Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui team Cycloop bersama team Elang berhasil menciduk seorang yang diduga pelaku Curanmor berinisial AK (23) di depan jalan Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Minggu (6/5/2018) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP. Suheriadi, SH, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anak buahnya berhasil menciduk seorang pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di Perumahan Koramil Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Ya, tim kami berhasil meringkusnya. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan awal bahwa pelaku mengambil kendaraan milik seorang korban yang diketahui anggota Brimob Polda Papua.

Mengenai kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIT dini hari team sedang melaksanakan patroli di seputaran Sentani Kota, namun pelaku yang menggunakan motor terlihat mencurigakan sehingga tim melakukan pengejaran hingga di batas kota yang pada saat itu team elang sedang melaksanakan razia kendaraan.

“Melihat hal tersebut pelaku yang di buntuti oleh tim elang langsung berbalik arah tujuan Sentani, selanjutnya team Cycloop yang di back up team Elang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil membekuk pelaku di jalan masuk Tanjung Elmo kemudian membawa pelaku beserta barang barang bukti ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan proses hukum lanjut,” terangnya.

Dari hasil interogasi lebih lanjut bahwa pelaku mengakui baru melakukan aksinya di Perumahan Koramil Sentani.

“Untuk pelaku AK (23) akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara,” tandasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY