Termasuk Belasan Rumah Tempat Usaha Lainnya
JAYAPURA (PT) – Rumah makan Wong Solo yang terletak di Jalan Raya Abepura, Kotaraja, Distrik Abepura tepatnya di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Youtefa terpaksa dibongkar hingga rata dengan tanah, Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 10.30 WIT.
Bukan saja rumah makan Wong Solo namun belasan rumah sederetan dengan rumah makan Wong Solo juga dibongkar hingga rata dengan tanah oleh eksavator.
Dari pantauan media ini dilapangan, tampak ratusan anggota kepolisian mengawal proses pembongkaran belasan rumah usaha tersebut. Bahkan arus jalan dari arah Pasar Lama Abepura menuju Jalan Raya Abepura tepatnya ke Mall Abepura terpaksa ditutup supaya proses pembongkaran tidak mengganggu arus kendaraan yang melintas.
Dari hasil penelusuran bahwa pembongkaran belasan rumah usaha ini terkait kasus sengketa lahan seluas 12.960 meter persegi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Frederik Padalingan mengatakan, bangunan yang di bongkar diatas lahan sengketa ini seharusnya dibongkar sejak tahun 2013 tapi baru saat ini bisa dilakukan eksekusi.
“Dari pihak termohon tidak pernah mau diajak komunikasi sampai membuat pemangilan dari awal hingga tiga kalinya pangilan. Sebab, dua kali diantaranya tidak pernah hadir dalam pemangilan secara baik,” terangnya.
Ditambahnya, eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berkalu yakni berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Nomor : 03/Pen.Eks/Pdt.G/2018/PN.Jap dan Nomor : 02/Pen.Eks/Pdt.G/2018/PN.Jap.
“Kalau setelah pembongkaran ini ada yang membangun akan di kenakan perkara baru lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengakui, dalam pengamanan eksekusi ini memang tertunda sejak tahun 2013.
Meskipun demikian, untuk pengamanan eksekusi melibatkan 350 personil gabungan yakni dari Polda sebanyak 60 personil Sabara, 50 personil dari Brimob ditambah dari Propam Polda dan Kodim 1701/JPR guna menjamin pelaksanaan berjalan dengan lancar.
“Sudah ada pembaritahuan yang diberikan sejak 27 April kepada setiap pemilik tempat usah yang berfungsi sebagai penyewa dari pihak lain yang memberikan sewa. Bahkan sudah diberikan surat untuk pemberitahuan himbauan untuk mengosongkan segala lokasi dengan barang-barang dan juga memberitahukan bahwa hari ini akan dilaksanakan eksekusi,” imbuh Kapolres.
Diakui Kapolres bahwa pelaksanaan eksekusi lahan sengketa berjalan dengan baik meski ada sedikit protes-protes dari pihak lain.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada pihak-pihak terkait supaya menempuh jalur hukum apabila ada keberatan.
Diakuinya, dalam pelaksaan eksekusi memang ada sekelompok masyarakat membawa panah namun sudah diamankan.
“Ya, kami mengamankan 2 orang dengan barang bukti 2 alat tajam berupa anak panah dan 2 unit motor yang diduga hasil curanmor. Kasus ini nantinya akan di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ai/dm)