JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menggelar Pelatihan Penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan Rekonsiliasi Pengelolaan Rumah Negara Golongan III di Papua, Rabu (9/5/2018).
Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa mewakili Gubernur Papua mengatakan, rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.
Oleh karena itu, harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No 73 tahun 2011 tentang pembangunan bangunan gedung negara dan Peraturan Menteri PU No 45/PRT/M/2007, tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara yang tersebar sampai kabupaten dan kota di Provinsi Papua.
“Maka perlu dilakukan pelatihan tenaga pendataan harga bahan bangunan dan upah kerja pada kabupaten kota agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ungkapnya.
“Saya mengharapkan kegiatan pelatihan ini kedepan dapat berjalan tertib sehingga menjadi tenaga pendata yang terlatih dan memiliki kemampuan serta keahlian mendata harga bahan bangunan dan upah kerja,” katanya.
Untuk para peserta, Noak Kapisa berharap peserta nantinya memiliki pemahaman yang sama dalam membantu penataan HSBN dan bisa menentukan bangunan mana yang pas untuk di Papua. (lam/dm)