Dari Kegiatan Diseminasi Model Integritas Pendidikan Lalu Lintas Pada Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Tingkat SD, SMP dan SMA Provinsi Papua Tahun 2018
JAYAPURA (PT) – Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol. Royke Lumowa mengatakan, pendidikan dan etika dalam berlalulintas bagi anak didik dinilai sangat penting untuk diterapkan.
“Pendidikan lalu lintas yang akan kita berikan kepada anak didik kita, diharapkan bisa dimasukan dalam satu materi pendidikan yaitu model integrasi pendidikan berlalu lintas dan sudah menjadi satu kesepakatan bersama dengan Menteri Pendidikan Nasional bahwa pendidikan lalu lintas masuk dalam pendidikan kewarganegaraan. Model ini tentu akan menjadi pedoman kita semua karena materi yang disampaikan ke dalam satu buku mata pelajaran PPKN itu kontennya didalamnya masalah lalu lintas mulai tingkat SD, SMP dan SMA ujarnya,” ungkap Kakorlantas dalam sambutannya yang dibacakan Kasubdit Dikmas Dikkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol. Drs. Darto Juharto, MH.
Kakorlantas juga mengatakan, pihaknya tidak merubah kompetensi dasar yang ada dalam pelajaran PPKN tapi diberikan beberapa konten yang berkaitan dengan masalah lalu lintas di dalamnya.
Bahkan pihaknya memasukkan kedalam ketaatan terhadap hukum dimana Pancasila di dalamnya ada variabel-variabel salah satunya dimana supaya mendidik anak-anak taat dengan hukum.
“Diharapkan dalam mengikuti materi berkaitan dengan pengintegrasian pelajaran lalu lintas di dalam pelajaran PPKN bisa dapat dipahami dan dapat diimplementasikan dalam kegiatan pelajaran mengajar di sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. MH. Ritonga, M.Si menjelaskan, jumlah penduduk dan taraf hidup masyarakat makin meningkat tentu akan diiringi dengan daya beli masyarakat sehingga produksi kendaraan semakin meningkat sementara ruang ruas jalan sangat lambat perkembangannya.
Hal ini menimbulkan masalah waktu ke waktu yang tidak akan pernah diselesaikan.
“Pada kesempatan ini kami (Polri) Polda Papua mencoba kerjasama dengan pihak pendidikan guna memasukan pelajaran lalu lintas pada kurikulum PPKN karena setiap orang atau manusia tidak akan pernah lepas dari lalu lintas dengan aktivitas dan kegiatan sehari-hari,” ucapnya.
“Pembangunan dan iptek yang sangat pesat telah membuat manusia hidup dengan berbaggai kemudahan akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh yang mengakibatkan pergeseran pola hidup sehingga mengakibatkan gangguan Kamtibcar lantas kenyataan menunjukkan bahwa banyak kecelakaan yg terjadi tiap harinya,” tambahnya lagi.
Diterangkan, UU No 22 tentang lalu lintas ada empat hal yang harus dilaksanakan bersama yakni mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat patalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik. (jul/dm)