JAYAPURA (PT) – Wakil Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi masalah pendidikan, Maria Duwitauw tidak setuju dengan opsi yang saat ini sedang dikaji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait dengan mengembalikan status Ujian Nasional (Unas) sebagai indikator atau penentu utama kelulusan siswa.

Menurutnya, justru pihak sekolah yang merupakan paling dekat dengan siswa, sehingga mulai dari karakter siswa, etos belajar, perkembangan di sekolah, semuanya merupakan faktor-faktor yang lebih dipahami pihak sekolah dibanding pemerintah di pusat.

“Oleh sebab itu, saya menilai kewenangan untuk menentukan lulus atau tidaknya seorang siswa mestinya lebih kepada pihak sekolah. Pihak sekolah yang lebih berhak menentukan kelulusan siswanya,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara mengenai   pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan hanya mengetahui seorang siswa berdasarkan hasil ujian yang telah dikerjakan.

“Entah itu melalui komputer (Ujian Nasional Berbasis Komputer) maupun di kertas (Ujian Nasional Kertas Pensil),” katanya menambahkan.

“Pemerintah pusat itu tidak mengenal karakter siswa, tidak mengetahui bagaimana cara belajar siswa, juga tidak menyaksikan perkembangan belajar siswa di sekolah, sehingga sekolah lah yang dirasa paling pantas menentukan lulus dan tidaknya siswa yang menimba ilmu di sekolah tersebut,” tandasnya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY