Dari Bimtek Yang Digelar BPKAD
TOLIKARA (PT) – Sekda Kabupaten Tolikara, Drs. Panus Kogoya mengatakan, dalam rangka terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab serta memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Sebab, pengelolaan keuangan negara yang baik antara lain harus menganut prinsip akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut, kata Sekda bahwa dituntut sumber daya manusia yang berkompeten dibidang pengelolaan keuangan atau perbendaharaan.
“Pemerintah yang bersih dan baik menuntut para pengelola keuangan negara untuk dapat bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan transparan dalam proses penyelenggaraan pemerintahaan,” ungkap Sekda Panus Kogoya saat membukaan kegiatan Bimtek Implementasi Paket Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar di Aula GIDI Karubaga, Kabupaten Tolikara, Rabu (16/5/2018).
Untuk itu, kata Sekda bahwa peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur negara sangat diperlukan, termasuk peningkatan kualitas dan profesionalitas pengelola keuangan dan bendahara.
Lebih jauh dijelaskan, UU No 17 tahun 2003 pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh marena itu, pihaknya berharap dengan kegiatan ini dapat terwujud pengelola keuangan atau bendahra yang memiliki kompotensi handal dibidang pengelolaan administrasi keuangan yang professional berbasis kinerja (performance based budgeting).
“Saya berpesan agar seluruh transaksi keuangan harus jelas dan tercatat sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan maupun kepada BPK,” tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala BPKAD Tolikara, Drs. Maas Siagian mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dengan dasar UU No 23 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 58 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Serta Permendagri No 13 2006 tentang pendoman pengelolaan keuangan Daerah.
“Kegiatan ini dibiayai melalui DPA BPKAD Tolikara. Dengan tujuan terwujudnya pengelolaan keuangan secara professional terbuka dan bertanggungjawab. Selain itu, tersedianya sumber daya manusia yang berkopoten dibidang pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (Diskominfo Tolikara/dm)