SENTANI (PT) – Memasuki bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Jayapura menerapkan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pelayanan kerja pegawai kepada masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan.

Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M.Si menjelaskan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura selama bulan Ramadhan 2018 mengalami perubahan.

“Perubahan jam masuk dan pulang kerja itu sudah sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat melaui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Kami sudah buat surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Sekda Yerry.

Diakui Sekda bahwa sesuai dengan edaran Kemenpan RB maka ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk menghormati dan menghargai ASN yang menjalankan ibadah puasa telah ditetapkan perubahan jam kerja.

Dijelaskan Sekda, selama bulan Ramadhan, ASN akan masuk kerja pada pukul 08.00 WIT pagi dan untuk pulang kerja pukul 15.00 WIT sore.

“Biasanya masuk kantor itu jam 07.00 WIT tapi karena bulan puasa maka dirubah jadi jam 08.00 WIT,” katanya lagi.

Sekda Yerry juga mengatakan, dengan adanya perubahan jam kerja pihaknya sudah meminta agar seluruh ASN tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

Sehingga diharapkan ASN tetap disiplin dengan adanya ibadah puasa dan kinerja harus semakin meningkat.

Selain itu, Yerry juga berharap motivasi dan kinerja ASN tidak boleh menurun karena alasan tengah berpuasa, serta dirinya berpesan peningkatan layanan, terutama di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat, harus tetap baik dan ramah. (tm/dm)

LEAVE A REPLY