JAYAPURA (PT) – Rapat bersama antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Kapolda, Pangdam serta jajaran Forkompimda Kabupaten Keerom menghasilkan sejumlah keputusan.
Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, rapat bersama tersebut merupakan upaya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait suasana politik di Papua dan sekaligus membahas masalah pencegahan terorisme di Papua.
“Aksi teror dari kelompok teroris di Surabaya ditambah penangkapan 2 orang oknum yang diduga ada kaitannya dengan kelompok teroris yang telah diamankan oleh Densus 88 Polda Papua di Timika serta aksi radikalisme yang dilakukan oleh Jafar Umar Thalib (JUT) di Kabupaten Keerom menjadi pemnahasan dalam pertemuan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dari hasil pertemuan dengan Kapolda, Pangdam dan Forkompimda Kabupaten Keerom dimana sesuai dengan mekanisme yang ada di MRP maka MRP akan menyampaikan kepada masyarakat di kampung-kampung di 29 kabupaten dan kota.
“Artinya bagaimana kita menyampaikan informasi kepada masyarakat di 29 kabupaten dan kota agar mereka juga melakukan upaya pencegahan. Hal ini menjadi tugas bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol. Boy Rafli Amar menjelaskan, perkembangan kelompok teror yang juga tentu harus diantisipasi di tanah Papua.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa pada 5 Mei 2018 lalu, polisi menangkap kelompok teroris yang diduga akan melakukan perencanaan perbuatan teror di Timika. Jadi upaya antisipasi agar aktivitas mereka jangan sampai ada di wilayah tanah Papua,” beber Kapolda.
Upaya bentuk mengantisipasi teror tersebut, lanjut Kapolda maka perlu dilakukannya identifikasi wajib lapor bagi para pendatang baru di Papua.
“Jadi siapa saja orang yang datang ke Papua, apakah itu tujuan yang baik atau buruk, yang non KTP Papua ini yang datang wajib lapor melalui perangkat terdepan seperti RT/RW, Kpala Kampung, Kepala Distrik hingga Bupati dan Wali Kota,” tegasnya.
Upaya ini nantinya akan dicarikan sebuah konsep untuk bagaimana mendapatkan dukungan dari aspek preentif dan preventif.
“Kalau aspek penegakan hukum kan sudah pasti itu adalah ranahnya hukum, tapi kalau upaya preentif dan preventif ini harus melibatkan masyarakat luas tidak bisa dikerjakan oleh polisi sendiri bahkan harus kerjasama dengan unsur pemerintah daerah tokoh agama tokoh adat dan tokoh masyarakat agar daya deteksi kita terhadap orang-orang yang mencurigakan ini bisa lebih efektif lebih awal,” terangnya.
Mengenai masalah keberadaan Jafar Umar Thalib, Kapolda Papua mengajak kepada semua pihak untuk tetap tenang dan bertindak berdasarkan konstitusi negara berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kepolisian dalam hal ini juga terus melakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan deteksi dini terhadap kegiatan-kegiatan yang bersangkutan. Apakah ada hal-hal yang berkaitan dengan mengarah kepada perbuatan pelanggaran hukum atau tidak itu. Jika ada peraturan peraturan Perda yang dilanggar ya tentunya kita dorong pemerintah daerah bertindak. Jadi biarlah itu menjadi ranah pemerintah daerah, apabila berkaitan dengan hukum perdata tentu ada saluran hukumnya, tetapi kalau kaitan masalah pidana apalagi dengan masalah terorisme tentunya menjadi bagian ranah kepolisian untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku diri,” ucapnya.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi yang bersangkutan Polda bersama jajaran khususnya dari Polres Keerom akan terus secara intensif melakukan pengawasan 1 kali 24 jam terhadap kelompok-kelompok yang diduga bisa berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh orang Papua. (ai/dm)