JAYAPURA (PT) – Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad berhasil mengamankan seorang oknum berinisial LD warga Koya Timur, Distrik Muara Tami yang membawa Sirip Ikan Hiu seberat 6,5 kilogram tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah, Sabtu (19/5/2018).
Dari data yang berhasil didapat bahwa oknum warga tersebut terjaring razia yang digelar Satgas 501/Kostrad di depan Pos Muara Tami sekitar pukul 15.00 WIT.
Saat terjaring razia, pelaku LD sedang mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Hilux melintas dari arah Skouw menuju Koya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dalam mobil sebuah karung berisi 6,5 kilogram sirip ikan hiu.
Saat LD diminta memperlihatkan dokumen atas kepemilikan sirip ikan hiu tersebut, LD tidak dapat memperlihatkannya. Kemudian LD beserta barang bukti sirip ikan hiu tersebut diamankan di Pos Muara Tami untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan LD, sirip ikan hiu tersebut diperoleh dari negara Papua New Giunea (PNG) dan rencananya sirip ikan hiu tersebut akan dijual kembali di daerah Jayapura.
Setelah mendapat sejumlah keterangan, tersangka LD beserta barang bukti sirip ikan hiu ilegal tersebut diserahkan ke pihak Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Jayapura.
Kepala KIPM Jayapura, Kamanddin mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan adanya TNI yang bertugas di perbatasan karena telah berperan aktif dalam menekan tingginya kasus penyelundupan barang ke Indonesia.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Bagi siapapun yang menangkap, memperdagangkan, mengkonsumsi bahkan menyimpan satwa tersebut dikenakan sanksi pidana denda. Disamping itu, dalam Pasal 100 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp 250.000.000,” ungkap Kamanddin.
Sementara itu, Dansatgas YPR 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L mengatakan, meskipun dalam suasana Ramadhan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan razia. Karena disinyalir, banyak oknum yang memanfaatkan momentum bulan Ramadhan dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di perbatasan Papua agar selalu menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, agar selalu melengkapi setiap barang bawaan dengan dokumen yang sah dari Badan Karantina dan Bea Cukai,” tandasnya. (ist/dm)