TOLIKARA (PT) – Pemerintah Kabupaten Tolikara bekerjasama dengan Bank Papua sudah membangun Kantor Kas Bank Papua di tiga wilayah pembangunan yakni Kantor Kas Bank Papua Kanggime di Distrik Kanggime, Kantor Kas Bank Papua Bokondini di Distrik Bokondini dan Kantor Kas Bank Papua Mamit di Distrik Mamit/Kembu.
Hal ini tentunya bertujuan agar para Kepala Kampung yang hendak mencairkan Dana Desa tidak harus ke kota dengan menghabiskan waktu terlalu lama menunggu dengan mengeluarkan biaya perjalanan lebih besar.
Bukan hanya itu, keberadaan Kantor Kas Bank Papua ini juga dapat membantu para ASN dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan pengawai distrik saat menerima haknya seperti gaji dan penghasilan tambahan lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman G. Wanimbo, SE, M.Si dan Wakil Bupati Dinus wanimbo, SH, MH memberikan solusi gemilang dengan membangun Kantor Kas Bank Papua di tiga wilayah pusat pembangunan itu.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tolikara Dinus wanimbo, SH, MH saat melaunching atau peluncuran pembukaan dan pengoperasian Kantor Kas Bank Papua Kanggime di Distrik Kanggime, Jumat (18/5/2018).
Wabup Dinus mengatakan, salah satu tugas peting yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah penyelamatan uang negara lebih khusus sumber dana yang masuk di rekening kampung dari Dana Desa, Dana Prospek karena setiap kali proses pencairan beberapa sumber dana yang masuk itu sering kali terjadi pemotongan tanpa alasan yang jelas bahkan realisasi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.
Dengan demikian, pemerintah daerah mengambil langkah-langkah penyelamatan dengan membangun Kantor Kas Bank Papua di 3 titik pusat pembangunan sehingga mempermudah distrik terdekat bisa melakukan tranisaksi menyimpan dan mengambil serta mentransfer uang dengan muda dan cepat.
“Kami bangun Kantor Kas Bank Papua di 3 titik pusat pembangunan ini mempermudah para kepala kampung memproses dana kampung dengan cepat sehingga uangnya cepat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kampung masing–masing di seluruh Tolikara,” ungkapWakil Bupati Dinus wanimbo.
Selama ini, lanjut Wakil Bupati Dinus Wanimbo, para kepala kampung melakukan pencairan dana desa di kota. Sehingga terkadang terlambat kembali ke kampung bahkan sebagian dananya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya akhirnya kebutuhan masyarakat di kampung kadang tidak terjawab dengan baik .
Oleh karena itu, Wakil Bupati Dinus wanimbo minta para kepala kampung harus selalu berada bersama dengan masyarakatnya di kampung dengan mengelar musyawarah kampung guna memprogramkan pembangunan di kampung itu.
“Saya kira kehadiran kantor kas di 3 wilayah pusat pembangunan ini akan memudahkan dan memberikan manfaat besar selain kepala kampung juga para ASN. Karena kepala kampung dan para ASN tidak harus membuang waktu dan tenaga ke kota lagi,” bebernya.
Wakil Bupati Dinus menegaskan, dana kampung dari APBN tahun 2017 sudah masuk di rekening masing–masing kampung sejak dibukanya buku rekening beberapa bulan yang lalu.
Untuk itu, mulai minggu depan pada bulan Mei 2018 para kepala kampung di seluruh Tolikara sebanyak 541 kampung bisa membuat spesimen bendahara untuk mengeluarkan uang untuk dipergunakan pembangunan kampung yang tentu sesuai dengan program pembangunan yang sudah dikesepakati masyarakat kampung.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tolikara, Obama Epius tabo, S.Sos dan Wakil Ketua II DPRD Tolikara, Yotam Rober Wenda, SH saat penyerahan buku rekening kampung kepada 2 perwakilan kepala Kampung yaitu Kepala Kampung Yogele Wenda dan Kepala Kampung Mili Gurik di Distrik Kanggime menegaskan, para kepala kampung seluruh Tolikara setelah mencairkan dana kampung ini harus memanfaatkan sebesar–besarnya membangun kampung.
Menurut dewan bahwa langkah awal yang harus dilakukan para kepala kampung adalah melakukan musyawarah kampung untuk membuat program pembangunan kampung sehingga hasil yang dicapai benar–benar menjawab kebutuhan bersama di kampung.
Apabila para kepala kampung tidak memberikan pertanggungjawaban dengan benar konsekwensinya proses pencairan dana kampung berikutnya pasti akan terkendala.
Oleh karena itu, para kepala kampung setelah mengelola dana kampung itu harus mampu memberikan pertanggungjawaban dengan jelas dan benar.
“Jika tidak para kepala kampung bersama bendahara dan pihak–pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dewan menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah Tolikara agar kedepan melanjutkan kerjasama dengan pihak Bank Papua karena ada beberapa distrik terjauh harus membuka kantor kas dan perlu ada terobosan Bank Papua membuka kantor kas di distrik terjau itu.
“Tidak dapat dipungkiri kalau ada sejumlah kepala kampung yang menerima dana desa, memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemukan ada kepala kampung menyelewengkan dana kampung. Kepala kampung bersangkutan sudah pasti akan laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Diskominfo Tolikara/dm)