JAYAPURA (PT) – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya, Pemerintah Provinsi Papua bakal memberikan bantuan hukum.
Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, bantuan hukum tersebut merupakan kewajiban yang mesti diberikan kepada Kadis PUPR Djuli Mambaya, karena merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Bahkan dukungan ini sifatnya wajib. Ada aturannya. Sehingga tetap Pemprov berikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan (Djuli Mambaya-red),” ungkapnya Kepada wartawan usai menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua, Selasa (22/5/2018).
Gubernur mengakui telah menerima surat penetapan tersangka Djuli Mambaya dari Polda Papua. Dimana Djuli disebutkan diduga terlibat korupsi dalam pembangunan terminal di Nabire, saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan.
Meski begitu, dirinya menyerahkan semua masalah tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya.
Sementara menyoal beda pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait hasil pemeriksaan (audit) terhadap pembangunan terminal di Nabire, Gubernur menyebut hal itu merupakan ranah pihak aparat penegak hukum.
Kendati demikian, dia meyakini penetapan tersangka dari pihak kepolisian sudah melalui proses maupun aturan yang berlaku.
“Kalau Polda Papua sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tentunya mereka sudah temukan bukti akurat. Polda itu pasti mempertahankan eksistentinya didalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak mugkin ngawur atau sembarangan menetapkan tersangka. Pasti didukung dengan dokumen yang memungkinkan bisa dijadikan dasar untuk menetapkan (seseorang menjadi tersangka),” tegasnya.
Sekedar diketahui, Penyidik Direskrim Khusus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire, sewaktu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Papua.
Penetapan Djuli usai gelar perkara pada 15 Mei 2018.
Selain Djuli, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.
Pembangunan terminal di Nabire itu dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggaran 2016 sebesar Rp 8 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, berdasarkan pemeriksaan BPKP.
Sementara, pasca penetapan sebagai tersangka, Kepala Dinas PUPR Djuli Mambaya, memastikan akan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya pun siap bersikap kooperatif serta senantiasa selalu berkoordinasi maupun berkomunikasi dengan baik kepada penegak hukum. (ing/dm)