JAYAPURA (PT) – Upaya kepolisian dalam hal ini Polres Sarmi bekerjasama dengan Kodim 1712/Sarmi dan Satpol PP Kabupaten Sarmi untuk memberantas peredaran dan produksi minuman keras (Miras) terus dilakukan.
Bahkan dari operasi gabungan yang dibentuk tersebut berhasil mengamankan sebanyak 40 jerigen ukuran 5 liter miras lokal jenis bobo berhasil diamankan, Rabu (23/5/2018).
Operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Sarmi, Kompol. Agustinus, SH, MH kemudian Kabag Sumda, AKP. Jhozua Abaa, Kapolsek Sarmi, AKP. Yoseph Fautngiljanan, Kasat Sabhara, AKP. Francis JP. Wardjukur.
Sebelum dilaksanakan operasi gabungan, lebih dulu melaksanakan apel di Lapangan Apel Mapolsek Sarmi.
Kabag Ops mengatakan, operasi tersebut di bertujuan untuk memberantas peredaran miras lokal jenis bobo yang marak di perjual belikan oleh masyarakat slSarmi.
Dalam operasi tersebut, team gabungan, pihaknya berhasil mengamanakan kurang lebih 40 jerigen ukuran 5 liter minuman lokal jenis bobo serta tempat penyulingan minuman lokal dan memusnahkan tempat-tempat pembuatan minuman lokal yang berada di pinggiran Kali Orey serta mengamanakan barang tersebut untuk nantinya dimusnahkan.
“Kami ingin peredaran miras lokal bisa ditekan karena memang marak di Sarmi,” bebernya. (jul/dm)