TOLIKARA (PT) – Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa).

Permen Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan acuan bagi pemerintah daerah, pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana fesa.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Tolikara, Dinus wanimbo, SH, MH saat menyerahkan sejumlah bantuan termasuk penyerahan buku rekening dana desa yang disalurkan melalui rekening Bank Papua dan buku rekening tersebut secara simbolis diterima 2 kepala desa mewakili sejumlah kepala desa di wilayah pembangunan I di Karubaga, Jumat (25/5/2018).

Dijelaskannya, prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang
bersifat lintas bidang.

Program dan kegiatan itu antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa seperti pertanian, peternakan dan sarana olahraga serta badan usaha milik desa sesuai dengan kemampuan desa setempat.

“Semua prioritas penggunaaan dana desa wajib dilaksanakan sesuai dengan semua program yang dirumuskan oleh Bamuskam yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa). Selain itu, semua kegiatan pembangunan lemerintah desa wajib juga dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa,” ungkap Wabup Dinus.

Ia juga mengajak seluruh pemerintah desa melaksanakan program padat karya karena Kemendesa meluncurkan sebuah petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2018 untuk padat karya yang bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pengendalian, pembinaan dan petunjuk agar pengelolaan dana desa untuk kegiatan padat karya bisa tepat sasaran.

Program padat karya itu, lanjut Wabup Dinus adalah kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran dan keluaga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatan pendapatan dan menurunkan angka gizi buruk.

Menurut Wakil Bupati Dinus wanimbo bahwa dana desa 2018 menargetkan terbukanya sebanyak mungkin lapangan kerja di desa untuk mendorong pengentasan kemiskinan.

Salah satu program yang didukung Pemkab Tolikara adalah program padat karya yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kemendesa dengan dana desa yang dikucurkan saat ini.

“Setidaknya dana desa diproyeksikan sebagai pembiayaan untuk pelaksanaa program ini. Belum lagi dukungan kementerian lain yang memfokuskan programnya melalui kegiatan padat karya ini. Perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah desa atau kampung harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti kapasitas tenaga kerja yang dimiliki desa. Jangan sampai desa memutuskan mengerjakan proyek yang warganya sendiri tidak sanggup melakukannya. Pada akhirnya untuk melakukan pertanggungjawaban menyulitkan para bendahara tidak bisa membuat pertanggungjawaban,” tegas Wakil Bupati Dinus Wanimbo.

Menurutnya, semua kegiatan harus bersifat gotong royong dan partisipatif dimana semua kegiatan harus melibatkan masyarakat terutama warga yang sedang membutuhkan pekerjaan karena program ini harus berjalan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat’.

Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah desa.

Selain itu, jenis program dan pelaksanaannya haruslah memiliki dampak yang jelas terhadap poduktivitas ekonomi masyarakat desa.

Serta juga seluruh proses pengerjaan program padat karya dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel alias bisa diukur dengan jelas baik secara teknis, moral maupun administratif.

Kemudian mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antar warga.

Program-program yang dilaksanakan dalam padat karya harus lebih dahulu dimusyawarahkan oleh Bamuskam secara terbuka sehingga semua warga merasa terwakili aspirasinya tanpa perbedaan.

“Hal ini penting untuk menjaga situasi sosial desa. Jangan sampai program yang dilakukan adalah program yang tidak melalui musyawarah lebih dahulu. Bahkan jangan sampai apa yang dilakukan dalam program ini ternyata berhenti ketika padat karya berakhir. Maka harus ada rencana pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pelestarian program itu sehingga menciptakan berbagai pengembangan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

“Pemerintah pusat akan mengawasi lebih ketat penggunaan dana desa/kampung tahun ini. Karena itu, kami menekankan pemerintah desa/kampung membangun desa harus sesuai dengan program yang di buat bersama dengan jelas dan transparan. Ini karena tahun ini pemerintah tak hanya menargetkan penggunaan dana desa untuk pembagunan sarana dan prasarana desa, namun peran serta masyarakat dalam pembangunan juga tengah digenjot untuk meningkatkan penghasilan warga desa,” tegasnya lagi.

Wakil Bupati Dinus menyatakan, meski skema penyaluran dana desa tahun ini 2018 berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, namun skema penyaluran tahun ini lebih rapih dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mendorong partisipasi pengawasan dari masyarakat.
Demi mewujudkan program Presiden RI Joko Widodo melalui Nawa Cita Dana Desa mulai gencar dilakukan demi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.

“Diharapkan dari dana desa ini pembangunan desa dapat ditingkatkan sehingga bisa melakukan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar.
Hingga pada akhirnya semua tujuan pembangunan kawasan pedesaan seperti mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan bisa menjadi kenyataan sehingga martabat, kehidupan dan perekonomian masyarakat desa menjadi lebih baik dan terangkat,” terangnya.

Usai penyerahan buku rekening dana desa/kampung tersebut dilanjutkan dengan penyerahan honor Kepala Suku dimana honor kepala suku tahun–tahun sebelumnya tingkat distrik sebesar Rp 10 juta pertriwulan tahun ini dinaikkan menjadi Rp 15 juta pertriwulan sedangkan honor kepala suku tingkat kabupaten sebelumnya 17 juta tahun ini dinaikan menjadi 26 juta pertriwulan.

Wakil Bupati Tolikara Dinus Wanimbo secara simbolis menyerahkan honor kepala suku kepada 2 orang yakni Teyus Wandik dan Miten Tabo mewakili sejumlah kepala suku dari wilayah pembangunan I di Karubaga kemarin.

Wakil Bupati Dinus Wanimbo juga menyerahkan bantuan modal usaha bagi UKM dan Koperasi kepada pelaku usaha UKM dan Koperasi berupa barang jualan kios atau bama dan uang Rp 5 juta perUKM dan Koperasi juga barang jualan kios dan uang Rp 30 juta per Koperasi.

Pada kesempatan itu, Dinas Perindustrian dan Perdangangan Tenaga Kerja juga mengelar pasar murah di Lapangan Merah Putih Karubaga.

Berbangai barang dijual murah itu antara lain beras bersih atau beras betet 15 kilo seharga Rp 400,000 dijual dengan harga murah Rp. 100,000 dan bimoli jerigen 5 liter seharga Rp 150 dijual dengan harga murah Rp. 70,000.

Kemudian gula pasir 1 kilo seharga 20,000 dijual Rp 10,000 dan barang kios lain dijual dengan harga murah serupa.

Bidang pertanian dan perkebunan juga diberikan bantuan bibit sayur mayur pertanian unggulan, kopi dan buah merah dengan memberikan dana pembinaan masing–masing menerima uang Rp 15 juta perorang.

Dan dana pembinaan dan bibit sayur mayur itu disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Peternakan Tolikara.

Pada penyerahan buku rekening dana desa/kampung, honor kepala suku serta penyerahan berbangai bantuan Pemkab Tolikara itu dihadiri ribuan masyarakat Tolikara.

Sejumlah Muspida Tolikara juga turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut hingga selesai pada sore hari dengan lancer dan aman. (Diskominfo Tolikara/dm)

LEAVE A REPLY