JAYAPURA (PT) – KPU Provinsi Papua dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018 menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Papua sebesar 3.411.217.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua l, Adam Arisoi, SE dalam Berita Acara Nomor 70/PL.03-B/91/Prov/V/2018 tentang Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018, Jumat (25/5/2018) di Kantor KPU Provinsi Papua, yang dihadiri Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan kedua Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2018.
Berita Acara DPT Provinsi Papua masing-masing ditandangani Adam Arisoi selaku Ketua kemudian Beatrix Wanane, Tarwinto, Sombuk Musa Yosep dan Izak Rendi Hikoyabi selaku anggota.
Arisoy menjelaskan, jumlah Kabupaten/Kota di Papua sebanyak 29 kemudian jumlah distrik sebanyak 560 dan jumlah desa/kelurahan sebanyak 5.498 serta jumlah TPS sebanyak 9.222.
Kemudian untuk jumlah pemilih berdasarkan jenis kelami pria sebanyak 1.822.382 dan wanita sebanyak 1.588.835. Total pemilih pria dan wanita sebanyak 3.411.217.
Dikatakannya, rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Papua dituangkan dalam formulir model A.3,4-KWK.
“DPT yang telah ditetapkan akan dilakukan pencermatan kembali terhadap Kabupaten yang dianggap bermasalah oleh tim lampanye paslon,” terangnya. (ist/dm)