JAYAPURA (PT) – Pengalihan status guru SMA/SMK ke Provinsi Papua sampai saat ini belum tuntas.

Pasalnya, dari 34 provinsi di Indonesia hanya tinggal Provinsi Papua belum menyelesaikan proses pengalihan status guru tersebut.

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM mengungkapkan, pengalihan status guru tersebut disebabkan beberapa faktor seperti masalah aset dan tingkat kesulitan di Papua.

“Dari 29 kabupaten/kota, kita mendapat persoalan tentang personil. Karena ada beberapa guru di kabupaten/kota yang telah mutasi ke jabatan lain,” bebernya.

Sementara mengenai status masih guru, namun jabatannya dibawa eselon III tetap pensiun pada usia 60 tahun.

“Jadi itu yang kita masih input datanya dan kita lalukan kroscek data dari jumlah tenaga guru 5.087 masih ada sekitar 147 orang yang belum diketahui dimana keberadaannya,” jelasnya.

Sedangkan untuk pendanaan setelah pengalihan ini ke provinsi, Elysa Auri menjelaskan masih menjadi masalah serta masalah aset juga menjadi masalah di kabupaten/kota.

“Kabupaten baru bisa menyelesaikan sekitar 50 persen baik persoalan gedungnya, sarananya sampai masalah tanah,” jelasnya.

Dari persoalan tersebut, lanjutnya, Pemprov Papua telah menurunkan ke masing-masing kabupaten/kota seperti dari Biro Pemerintahan dan BKAD.

“Setelah mereka turun dan mengecek semua, maka kita akan melakukan pertemuan dengan kabupaten/kota,” ucapnya.

“Mudah-mudahan setelah pertemuan ada hasilnya, sehingga kami akan berikan laporan ke Menteri Keuangan bahwa Pemprov Papua sudah selesai,” katanya.

Sebenarnya, kata Elya Auri, bukan memberikan deadline waktu melainkan jika belum selesai sesuai batas waktu yang diberikan maka status personilnya belum jelas.

“Kita akan kembalikan statusnya ke kabupaten/kota dan menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Hal ini tentunya akan berdampak pada anggaran daerah,” kataya.

Sementara mengenai adanya 18 guru yang tidak mau pindah ke provinsi, Elysa Auri mengaku, hal tersebut kembali pada personil sendiri.

“Kita tidak bisa memaksa pengalihan ini, tetapi kembali kepada mereka apakah mau pindah atau tetap di kabupaten. Tetapi harus membuat surat kepada Gubernur tembusan kepada Bupati yang berangkutan, sebab statusnya apa dulu,” tandas Elysa Auri. (ing/dm)

LEAVE A REPLY