Doren : Sebagai Pjs, Saya Punya Kewenangan

JAYAPURA (PT) – Tuduhan yang dilontarkan Bupati Jayawijaya Nonaktif, John Wempi Wetipo tentang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jayawijaya, Doren Wakerwa, SH yang telah menghabiskan angaran Pemkab Jayawijaya sebesar Rp. 12 miliar dalam kurun waktu tiga bulan yang ditenggarai tanpa prosedur, dinilai sangat tidak profesional.

Pjs. Bupati Jayawijaya, Doren Wakerwa, SH menepis anggapan tersebut dan mengaku pernyataan itu tidak benar karena dalam pengelolaan APBD 2018 sudah ditetapkan tahun 2018 dan dianggarkan sesuai kebutuhan daerah yaitu untuk belanja rutin kantor, belanja modal dan belanja publik juga bantuan sosial lainnya.

“Saya sangat paham postur APBD yang telah ditetapkan eksekutif dan legislatif,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilantik Gubernur Papua atas nama Mendagri pada 14 Februari 2018 sebagai Penjabat Bupati Jayawijaya, pihaknya aktif melaksanakan tugas di Wamena sejak 20 Februari 2018 di Kantor Bupati Jayawijaya.

Ironisnya lagi bahwa dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagai Pjs. Bupati, dirinya menempati ruang kerja Wakil Bupati Jayawijaya dan tidak diizinkan menempati ruang kerja Bupati dikarenakan alasan ruang kerja Bupati Jayawijaya banyak surat-surat administrasi pemerintahan menumpuk yang tidak bisa diselesaikan dengan baik.

“Poin ini saja menjadi pertanyaan. Lah, saya ini kan ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan sebagai Pjs. Bupati Jayawijaya bukan Pjs. Wakil Bupati. Kenapa tidak diizinkan menempati ruang Bupati,” tanya dia.

Lebih jauh dia menjelaskan lagi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pihaknya melaksanakan tugas sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan-udangan yang berlaku.

Bahkan, perlu diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan anggaran daerah harus sesuai proporsi yang ada, yaitu sebagai Pjs. Bupati Jayawijaya, pihaknya mempunyai kewenangan menggunakan dana pos KDH untuk menyelenggarakan roda pemerintahan di Kabupaten Jawawijaya.

“Setelah saya cek pos annggaran KDH Bupati Jayawijaya yang telah ditetapkan dalam APBD 2018 sebesar Rp 38 miliar. Sebelum saya bertugas di Wamena sejak bulan Januari 2018, Bupati Jayawijaya sudah mengeluarkan pos anggaran KDH sebanyak Rp 28,7 miliar dari total anggaran pos KDH berjumlah Rp 38,7 miliar. Dana ini diduga dibawa kabur oleh Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Setda Kabupaten Jayawijaya bersama bendahara Bupati Jayawijaya,” beber Doren.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Bupati Jayawijaya sendiri sudah menyalahgunakan kewenangan untuk mengeluarkan dana demi kepentingan lain.

Selain itu, selaku Penjabat Bupati Jayawijaya, pihaknya sudah melaksanakan pemerintahan dengan baik termasuk ikut mensukseskan pesta demokrasi yakni Pilkada Serentak yaitu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 dengan menggunakan anggaran pos sisa KDH sebesar Rp 5,3 miliar sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Ini sudah saya koordinadikan dengan pimpinan tinggi pemerintah di Provinsi Papua dan pemerintah pusat,” terangnya.

Tak hanya itu, Doren juga membeberkan bahwa setelah dirinya melaksanakan tugas sebagai Pjs. Bupati Jayawijaya banyak kegiatan proyek tahun 2018 belum bisa dilaksanakan pelelangan karena sudah diambil fee atau sudah dilakukan penunjukan langsung oleh Bupati Jayawijaya.

Disamping itu, masalah beras raskin juga sudah dikeluarkan 5 bulan tapi ternyata realisasi di masyarakat hanya 2 bulan dan 3 bulan ditahun 2017 untuk kegiatan mobilisasi kepentingan lain.

“Hal ini juga sudah menyalaggunakan kewenangan yang sangat keliru sebagai Bupati Jayawijaya,” terangnyam

Mengenai pergantian bendahara, Pjs. Bupati Doren menerangkan bahwa selaku Pjs. Bupati Jayawijaya, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menggantikan bendahara baru karena bendahara Bupati Jayawijaya diduga membawa kabur sejumlah dana tanpa sepengetahuan Pjs. Bupati Jayawijaya.

“Saya itu melaksanakan tugas bukan 3 bulan tetapi kami melaksanakan tugas sesuai SK Mendagri selama 5 bulan terhitung sejak 20 Februari sampai 23 Juni 2018 beberapa mingu ke depan,” tambahnya.

Diungkapkannya, Pjs. Bupati Jayawijaya akan membantu Bupati Jayawijaya bukan untuk mengaudit anggaran yang digunakan oleh Pjs. Bupati sebagaimana dituduh.

Tapi, Doren mengancam bahwa akan melaporkan semua temuan-temuan tersebut ke KPK karena diduga sudah menyalahgunakan kewenangan yang tidak sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan perundang-undangan berlaku dalam hal menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan lain.

Ia juga menambahkan, untuk masalah pembayaran denda Rp 3 miliar kepada masyarakat korban bentrok di Walesi dan Wouma bahwa pihaknya sudah melakukan negosiasi pembayaran.

“Perlu diketahui bahwa ini bukan kebijakan pemerintah daerah tetapi ini adalah tuntutan masyarakat yang harus dinegosiasikan lalu diselesaikan dengan masyarakat yang mengalami korban secara baik dan aman,” imbuhnya.

Sementara mengenai dana stabilitas daerah yang dimaksudkan Bupati Jayawijaya sebesar Rp 1,2 miliar, bahwa pihaknya menjabat sebagai Pjs. Bupati Jayawijaya dana stabilitas daerah tersebut sudah habis alis kosong.

“Saya sangat tidak mengerti sistim pemerintahan yang diterapkan oleh Bupati Jayawijaya. Ini sangat menyesatkan ASN di Kabupaten Jayawijaya. Saya berharap setelah pemilihan Bupati baru, lima tahun kedepan bisa melakukan perubahan di segala aspek penyelenggaraan pemerintahan, aspek pembangunan dan aspek pelayanan ke masyarakat dengan baik di masa mendatang.
Diharapkan juga kepada kita semua bahwa kita berbicara sebagai seorang negarawan harus ada data dan bukti yang jelas baru kita bicara di publik. Jangan bicara sperti ayam tanpa kepala,” pungkasnya. (ist)

LEAVE A REPLY