JAYAPURA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua terpaksa menunda penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dikarenakan ada tujuh kabupaten dari 29 kabupaten/kota di Papua yang belum melaporkan DPSnya.
Penundaan ini sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi DPS Pilpres dan Pileg yang digelar KPU Provinsi Papua pada Rabu (20/6/2018) di Jayapura.
“Kalau dua kabupaten, mereka baru selesaikan pencalonan sedangkan sisa seperti Kabupaten Yahukimo dengan Intan Jaya mulai besok sudah pleno sehingga untuk 7 kabupaten ditunda sampai tanggal 22 Juni 2018 pukul 10.00 pagi,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi.
Dikatakan, KPU Papua memberikan satu hari tenggang waktu kepada tujuh kabupaten untuk segera melakukan pleno.
“Ya, dengan kondisi Papua yang sangat berbeda dengan daerah lain sehingga kami memberikan kemudahan untuk bisa mengirim hasil pleno lewat email atau lainnya,” imbuhnya.
Diakuinya, tentunya berbagai kendala-kendala pasti banyak dihadapi khsuusnya KPU di daerah yang sulit akses transportasi.
Misalnya saja, Kabupaten Puncak, dimana mereka tidak sempat datang sehingga mereka cuma kirim lewat email hasil rekapitulasi DPSnya. (ai/dm)