JAYAPURA (PT) – Polsek Sentani Kota secara resmi menyerahkan seorang tersangka pencurian berinsial PE (30) bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (29/6/2018).
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, SH, MH mengatakan, tersangka PE merupakan tersangka kasus pencurian satu unit mesin pompa air listrik, satu buah speaker aktif pada 28 April 2018.
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dan tersangka tersebut memenuhi unsur pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
Sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka beserta barang bukti tersebut guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (jul/dm)