Terkait 2.300 Pegawai Non ASN di Pemprov Papua Yang Belum Bayar Iuran BPJS Ketenegakerjaan

JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diharapkan dapat menganggarkan biaya iuaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dilingkungan Pemprov Papua lewat APBD sesuai aturan undang-undang.

Pasalnya, kurang lebih 2.300 pegawai non ASN di lingkungan Pemprov belum membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Jayapura, Papua Adventus Edison S, ketika dikonfirmasi usai bertemu Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra, DR. Ir. Noak Kapisa, MSc di Kantor Gubernur Papua, Rabu (4/7/2018).

Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Direktur RSUD Dok II, Jayapura terkait perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN.

Ia mengatakan, sesuai aturan undang-undang iuran untuk program kecelakaan kerja dan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.

“Jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua, dari data yang diterima sesuai Surat Edaran dari Sekda Papua terdapat kurang lebih 1.500 sampai 2.300 pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua,” terangnya.

Namun demikian, meskipun datanya telah diperoleh, tapi belum ada perlindungan selama ini untuk pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua.

“Kami belum bisa mendaftarkan pegawai non ASN di Pemprov Papua, karena terbentur masalah iuran,” ungkapnya.

Dikatakannya, iuran perorang berdasarkan UMP Provinsi Papua sebesar Rp 16.200 perorang, meliputi Rp 7.200 untuk kecelakaan kerja dan Rp 8.000 untuk kematian.

Menurutnya, manfaat uang didapat jika terjadi kecelakaan dan kematian, maka biaya rumah sakit, operasi, transfusi darah, alat bantu dan lain-lain semua ditanggung lenuh oleh BPJS Ketenagakerjan.

“Ahli-waris tak perlu keluarkan uang, nanti pihak rumah sakit yang menagih ke BPJS Ketenagakerja,” imbuhnya. (ist/dm)

LEAVE A REPLY