JAYAPURA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menghimbau sekaligus menekankan kepada seluruh KPU di Kabupaten/Kota di Papua agar melaksanakan rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan jadwal yang sudah ada dan jangan ditunda lagi.
Pasalnya, menurut Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi bahwa pleno ditingkat Provinsi Papua akan dilaksanakan pada 7-9 Juli 2018 nanti.
Sehingga pihaknya meminta kepada semua anggota KPU Kabupaten/Kota agar menyelesaikan semua hasil rekapitulasi dari tingkat bawah agar segera dituntaskan
“Selain itu adanya temuan rekomendasi dari Panwaslu terkait pelanggaran pada Pilgub juga harus diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin,” ungkapnya Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi.
Izak mengaku, semua daerah di Provinsi Papua sudah lakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Papua lalu.
Dari 28 kabupaten satu kota dimana semua sudah dilaksanakan dan sudah hitung kemudian masuk pada rekapitulasi mulai mulai dari TPS, PPD hingga saat ini sedang dalam tahap pleno ditingkat Kabupaten/Kota.
“Pleno ditingkat Kabupaten sesuai jadwal dari tanggal 4-6 Juli 2018. Pleno di Provinsi dimulai tanggal 7-9 Juli 2018. Kita berharap semua tahapan ini berjalan baik, aman dan lancar tentunya,” ujar Izak.
Sementara itu, terkait informasi perhitungan cepat dari masing-masing kandidat atau tim sukses yang mengklaim kemenangan pada Pilgub ini supaya dihimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang.
Pasalnya, KPU akan mengumumkan hasil Pilgub Papua setelah adanya pleno nanti baik ditingkat Kabupaten atau Provinsi.
“Kita minta supaya tidak perlu ada upaya upaya lain untuk melakukan atau membuat kondisi tidak nyaman dimasyatakat saat ini. Kita minta juga kepada setiap pendukung pasangan calon untuk bersabar menunggu sampai KPU umumkan secara resmi,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk di Papua sendiri memang belum ada menggunakan perhitungan cepat atau quick count.
Tetapi secara nasional C1 yang diaplot dari Kabupaten/Kota itu ada di dalam portal KPU RI yang mana sudah menyampaikan hasil-hasil perolehan suara dan sebagainya.
“Kami berharap agar
dalam masa rekaptulasi secara berjenjang ini agar semua pihak tetap menunggu dan tenang. Yang pasti KPU akan melakukan tugasnya dengan hati-hati dalam menetapkan pasangan calon pada Pilgub Papua ini dengan aturan yang berlaku,” imbuh Izak.
Ia juga menyampaikan, selain Pilgub ada juga Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 7 daerah kabupaten di Papua lalu diantarnya Paniai, Puncak, Biak, Mamberamo Tengah, Timika, Deyai dan Jaya Wijaya.
Dari 7 kabupaten ini, dimana Kabupaten Paniai sampai saat ini belum dilakukan pemungutan suara dan sedang dalam tahap koordinasi oleh pihaknya KPU Provinsi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Tugas di KPU Paniai saat ini sudah diambil oleh KPU Provinsi. Untuk pemungutan suara Pilgub sudah selesai. Hanya tinggal untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupatinya. Soal jadwal sejauh ini belum ditetapkan dan belum tau kapan nanti pelaksanaan pencoblosannya. Yang jelas Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai tetap jalan dan menunggu waktu saja kedepan,” tandas Izak Hikoyabi. (ing/dm)