JAYAPURA (PT) – Dalam rangka memperingati Hari Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku menggelar berbagai kegiatan yang telah dimulai sejak Kamis (12/7/2018).

Kegiatan yang meramaikan Hari Pajak tersebut antara lain, donor darah, kegiatan keagamaan Pajak Bertilawah dan doa bersama Persekutuan Oikumene, bhakti sosial dan puncak peringatan pada Sabtu 14 Juli 2018 yakni upacara bendera di halaman Kanwil DJP Papua dan Maluku.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda mengatakan, Hari Pajak tahun 2018 pertama dilakukan kendati Hari Pajak telah ditetapkan pada 14 Juli 1945.

Peringatan Hari Pajak pertama pada tahun ini, kata Wansepta, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

“Pajak adalah satu unit yang mulia untuk satu pemerintahan khususnya Republik Indonesia, bahwa hampir 70 persen sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari pajak dari Rp 2.400 triliun atau 70 persen atau sekitar Rp 1.400 triliun dari pajak,“ jelas Wansepta, Kamis (12/7/2018).

Lebih lanjut Wansepta menjelaskan, secara garis besar, latar belakang penetapan Hari Pajak mengacu pada kata pajak yang muncul dalam rancangan Undang-Undang Dasar kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945.

“Pada Bab VII Hal keuangan, pasal 23 menyebutkan pada butir kedua segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam Kepdirjen tersebut dijelaskan mekanisme peringatan Hari Pajak antara lain berupa upacara bendera, kegiatan olah raga, kegiatan seni, kegiatan sosial, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia.

“Serta intitusi Dirjen Pajak menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan,“ ucapnya.

Wansepta mengatakan, untuk mendapatkan dampak dan efek yang lebih membahana, maka peringatan Hari Pajak dilakukan secara nasional dengan berbagai kegiatan. (nan/dm)

LEAVE A REPLY