JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang di beredar media sosial.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengharapkan agar masyarakat waspada atas modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya dengan menjanjikan jatah sebagai CPNS formasi 2018.
“Ada keluhan masyarakat yang sebelumnya mengaku telah mentransfer dana senilai Rp 5 juta kepada kepada seseorang dalam akun facebook yang mengaku sebagai dirinya (Nicolaus Wenda),” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengklarifikasi agar diketahui seluruh masyarakat Papua bahwa dirinya dan staf BKD Papua tidak pernah meminta uang untuk menjanjikan jatah dalam penerimaan CPNS.
“Memang kemarin ada orang melapor langsung kepada saya sudah transfer Rp 5 juta kepada salah satu akun facebook yang mengatasnamakan saya. Makanya sementara saya minta tolong untuk dilacak,” terang dia.
Nicolaus mengaku bahwa sampai dengan saat ini dirinya tak pernah membuat atau memiliki akun facebook maupun media sosial lainnya.
Hanya saja dia menggunakan Whatsapp, yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten, Sekda maupun Gubernur.
“Kalau Whatsapp saya ada karena biasanya setiap undangan rapat dari pimpinan selalu disampaikan melalui media sosial ini. Tapi kalau facebook, instagram dan sebagainya saya tidak pernah punya. Sehingga kalau ada yang mengaku sebagai saya mohon tidak ditanggapi,” imbuhnya.
Ditanya apakah dirinya sudah melapor kepada pihak yang berwajib, Nicolaus mengatakan belum akan melakukannya namun dipastikan dalam waktu dekat akan meminta pihak keamanan turun tangan, supaya kejadian serupa bisa diminimalisir.
“Sampai sekarang saya belum melapor namun kita tetap akan minta aprat penegak hukum turun tangan. Pun begitu, kami juga mengimbau masyarakat jika ada yang mengetahui mohon untuk segera dilaporkan kepada kami. Supaya akan diserahkan ke pihak keamanan, sehingga pelaku bisa di proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ing/dm)