JAYAPURA (PT) – Dinas Kehutanan Provinsi Papua berhasil menangkap satu unit mobil pick up yang membawa kayu diduga hasil penebangan liar dari kawasan cagar alam pegunungan Cycloop Jayapura, Selasa (17/7/2018).

Mobil pick up beserta pemilik kayu diamankan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) dan digiring langsung ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Pugu mengatakan, pemilik kayu tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan dan surat angkutan kayu yang sah.

“Barang bukti berupa kayu 25 batang yang telah dijadikan balok dengan berbagai ukuran sementara kita tahan dan akan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Pugu kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dikatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan kayu dikawasan cagar alam pegunungan Cycloop, tepatnya dibelakang Kampung Buton, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Setelah itu, pihaknya membentuk tim dan melakukan survei ke tempat penebangan kayu.

“Kita sudah beberapa kali pergi ke tempat penebangan, tetapi tidak menemukan pemiliknya. Setelah kami mendapat informasi bahwa kayunya mau diangkut, maka kita langsung turun kelapangan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2013 yakni setiap orang dilarang melakukan penebangan tanpa ijin dan ada sanksi berupa hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap hutan Cycloop, sebab, hutan tersebut sangat besar kontribusi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota Jayapura.

“Kita harus menjaga pegunungan Cycloop guna mengatasi krisis air di wilayah Jayapura,” urainya.

Pugu menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengamankan jenis kayu sowang maupun kayu-kayu hasil operasi yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan instansi terkait.

Ia menceritakan, Dinas Kehutanan bersama beberapa pihak terkait akan terus melakukan operasi di Kabupaten/Kota Jayapura.

“Tim operasi secara rutin turun, operasi gabungan bersama Balai Besar KSDA, SPORS, Satpol PP juga LSM-LSM dan masayarakat mitra Polhut,” ujarnya.

Dengan cara ini, kata Pugu, diharapkan pembuat arang dari kayu sowang akan berhenti karena tidak ada lagi pembeli.

“Para pengusaha ikan bakar dan sate diminta  menggunakan arang tempurung atau bahan baku lain, sehingga tidak menggunakan kayu sowang,” tandasnya. (lam/dm)

LEAVE A REPLY