JAYAPURA (PT) – Naas dialami seorang pemuda berinsial AR (24) warga Pasir Dua, Distrik Jayapura Utara saat hendak naik ke kapal putih tujuan Biak.

AR tak berkutik ketika anggota Polsek KP3 Laut Jayapura berhasil mengamankannnya karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 31 bungkus plastik bening seberat 750 gram, Rabu (18/7/2018) siang.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek KP3 Laut, Iptu. Joko Prayogo mengungkapkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.45 WIT saat hendak memasuki kapal penumpang KM. Sinabung dengan tujuan Biak.

“Saat embarkasi penumpang dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang seperti biasanya, AR dari gerak geriknya dicurigai petugas sehingga dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ada 31 bungkus ganja yang dia bawa didalam tas ransel miliknya,” jelas Kapolres.

Ia menuturkan, pelaku langsung diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek KP3 Laut Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara dari hasil introgasi, pelaku mengakui mendapatkan ganja tersebut dari temannya di sekitar Waena, Kota Jayapura.

“Ia disuruh oleh pemilik barang tersebut, lalu rencananya akan dibawa ke Biak untuk diserahkan ke pembeli disana. Pelaku dijanjikan uang jasa pengantaran sebesar Rp 1 sampai 2 juta dan sebagian barang tersebut diberikan kepada pelaku untuk dikomsumsi,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa kini pelaku beserta barang bukti ganja telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu. Jahja Rumra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkan, dari pengakuannya, tersangka sudah sering melakukan pengantaran ganja kering melalui kapal penumpang untuk dibawa ke Biak.

“Kini AR bakal dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 tahn 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Yahya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY