JAYAPURA (PT) – Tim Delta Sakura 1 Polres Jayapura Kota berhasil menciduk sekaligus mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial LM alias D (17) dan DL (18), Senin (16/7/2018) di dua tempat yang berbeda.

LM alias D berhasil diciduk di Dok VIII, Distrik Jayapura Utara sekitar pukul 18.00 WIT. Dari tangan LM berhasil disita satu unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan TNKB.

Sedangkan pelaku DL atas pengembangan dari pelaku LM berhasil diciduk di depan kantor salah satu bank di Jayapura sekitar pukul 02.30 WIT. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda
Beat DS 6385 RE dan tanpa STNK.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas, SH, S.IK saat dikonfirmasi papua today, Rabu (18/7/2018) membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diduga sindikat curanmor di Kota Jayapura.

“Ya, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Kini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengakui, penangkapan kedua pelaku sesuai pengembangan penyelidikan laporan polisi atas kehilangan sepeda motor dari Polsek Abepura pada 26 April 2018 dan Polres Jayapura Kota pada 29 Juni 2018.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, salah satu dari kedua pelaku yang ditangkap merupakan Residivis dimana sebelumnya sudah pernah diproses dengan kasus yang sama dillanjutkan hingga ke pengadilan dan baru keluar dari Lembaga Lemasyarakatan Kelas II Abepura beberapa waktu lalu. (jul/dm)

LEAVE A REPLY