JAYAPURA (PT) – Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Papua mulai menginventarisir absensi guna mengetahui tingkat kehadiran ASN di masing-masing OPD.
Pasalnya, sebagaimana arahan Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo bahwa
ASN yang tidak hadir alias absen bakal dikenakan sanksi tegas yakni pemotongan TPP hingga Rp 500.000.
Kepala BKD Provinsi Papua, Nicolaus Wenda mengatakan, pihaknya bersama staf segera menggelar rapat untuk menginventarisir absensi ASN di masing-masing OPD.
“Ketika ada ASN terbukti memiliki absensi tinggi, maka akan diberikan sanksi tegas yakni pemotongan TPP Rp 500.000,” katanya.
Dikatakannya, para pimpinan OPD diharapkan
menyampaikan secara transparansi absensi dari masing-masing ASN.
“Jangan sampai para pimpinana OPD
malah melindungi stafnya. ASN jangan menuntut hak, tapi tak mau memenuhi kewajiban,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menghimbau kepada ASN yang tak pernah masuk kerja, agar segera kembali masuk kerja, untuk menunaikan tugasnya. (ist/dm)