JAYAPURA (PT) – Seorang oknum staf tata usaha SD Inpres Perumnas l Waena berinisial AT (26) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pungutan liar terhadap orangtua murid.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas mengatakan, setelah adanya laporan dari orangtua murid terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku.
“Setelah pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian saksi-saksi yang juga orang tua murid mengatakan para murid diwajibkan membayar Rp 250.000 untuk pengurusan pindah sekolah,” ungkap Kabid Humas saat ditemui Papua Today di Mapolda Papua, Jumat (27/7/2018).
Dikatakan, setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan ditemukan barang bukti pecahan uang Rp 250.000 yaitu seratus ribu dua lembar dan lima puluh ribu satu lembar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu sembilan lembar kwitansi tanda terima, satu buah buku agenda siswa pindah 2018-2019 dua lembar uang pecahan seratus ribu dan tiga lembar uang lima puluh ribu.
“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Polda Papua guna mendalami kasus tersebut dan mengetahui tujuan pemungutan liar yang dilakukan pelaku,” ucapnya. (jul/dm)