JAKARTA (PT) – Bahaya, itulah istilah di Papua ketika ada hal yang unik terjadi dan jarang terjadi.
Ya, sebanyak 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Bahayanya lagi bahwa aksi demo damai itu langsung dipimpin Ketua MRP, Timotius Murib beserta dua unsur ketua lainnya.
Mereka mendesak PT Freeport Indonesia untuk membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan bahkan terkesan dicuekin alias tak mau bayar.
“Hari ini, pimpinan MRP dan anggota lengkap 51 orang menyampaikan pernyataan sikap Irang Asli Papua di tanah Papua pemilik tambang Freeport kepada PT Freeport Indonesia untuk harus membayar pajak air permukaan sesuai undang-undang yang berlaku,“ tegas Timotius Murib usai menggelar aksi demo.
Timotius Murib menjelaskan, undang-undang perpajakan sudah mengatur dengan tegas bahwa seluruh perusahaan wajib pajak yang menggali dan mengeruk hasil kekayaan alam Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, khususnya di Papua, Freeport wajib bayar pajak.
“Freeport wajib bayar pajak. Jangan dia menghindar tapi harus bayar pajak. Kalau tidak dia harus dipidanakan. Freeport jangan menghindari pajak. Undang-undang perpajakan harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang menggeruk kekayaan habis-habisan di negeri ini,“ tegasnya.
Ia menambahkan, jika tidak membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dan seluruh pajak yang dibebankan, maka pernyataan sikap orang Papua akan memboikot seluruh pembangunan di tanah Papua.
Menurutnya, PT Freeport bukan suatu negara tapi suatu perusahaan sehingga harus membayar pajak yang dikenakan oleh Pengadilan Pajak yakni Rp 6 triliun.
Selain itu, MRP juga mendesak ketika tidak diindahkan oleh PT Freeport Indonesia, maka Freeport harus ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi di Tanah Papua.
“Kami atas nama masyarakat Papua menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Pajak yang telah memutuskan kepentingan rakyat Indonesia yang ada di tanah Papua,“ imbuhnya.
Ia mengatakan, MRP mendukung atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Gugatan PT Freeport Indonesia
atas keputusan Pengadilan Pajak di Jakarta yang telah memutuskan bahwa pihak Peprov Papua mememangkan gugatannya atas Pajak Air Permukaan yang telah digunakan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.
Untuk itu, seluruh anggota MRP akan memberikan dukungan atas penyerahan clossing statemen di Pengadilan Pajak Jakarta sebagai bentuk aksi moral atas nama Orang Asli Papua dimana MRP sebagai lembaga kultur masyarakat Papua meminta agar Freeport membayar pajak sesuai putusan pengadilan. (dm)